Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Proyek PLTS di Kemennakertrans

KPK Belum Respons Putusan Banding Neneng Sri Wahyuni

KPK, tidak langsung merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Belum Respons Putusan Banding Neneng Sri Wahyuni
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Menurut Sobari, alasan Neneng dijatuhi vonis membayar lebih besar karena selain menikmati hasil korupsi Rp 800.000.000, Neneng juga menikmati dana sebesar Rp 1.804.973.128 melalui PT. Anugrah Nusantara. "Sehingga seluruhnya jadi Rp 2.604.973.128," tegas Sobari.

Selebihnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengacu pada vonis Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada istri M Nazaruddin tersebut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved