Korupsi Proyek PLTS di Kemennakertrans
KPK Belum Respons Putusan Banding Neneng Sri Wahyuni
KPK, tidak langsung merespons putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Penulis:
Edwin Firdaus
Menurut Sobari, alasan Neneng dijatuhi vonis membayar lebih besar karena selain menikmati hasil korupsi Rp 800.000.000, Neneng juga menikmati dana sebesar Rp 1.804.973.128 melalui PT. Anugrah Nusantara. "Sehingga seluruhnya jadi Rp 2.604.973.128," tegas Sobari.
Selebihnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengacu pada vonis Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada istri M Nazaruddin tersebut.