Sidang Hartati Murdaya
Hartati Murdaya Takut Kesetrum di Rutan KPK
Siti Hartati Murdaya kini mulai betah menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan

Kepada majelis hakim Hartati menceritakan kisah perusahaannya masuk sebagai investor di daerah Buol, Sulawesi Tengah sehingga kemudian kawasan tersebut mengalami kemajuan ekonomi.
Dan akhirnya Buol yang merupakan kecamatan terpencil dapat bergerak maju dan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru pada tahun 1999.
Istri dari Murdaya Poo ini merasa dikriminalisasi, dengan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan penyuapan.
"Ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Saya tidak menyuap, dan saya tidak merugikan negara sedikitpun bahkan sebaliknya saya telah ikut memajukan wilayah Buol," kata Hartati.
Hartati dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dianggap menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar untuk penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol seluas 4.500 hektar.
Namun Hartati mengangap jaksa tidak mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, PT HIP sudah mendapatkan izin lokasi atas tanah seluas 75 ribu hektare pada tahun 1993, yang mengacu pada Keputusan Presiden No. 37 tahun 1993 tentang penanaman modal.
Sidang pembacaan vonis Hartati akan dibacakan majelis hakim dua Pekan lagi. "Sidang ditunda dan dilanjukan Senin tanggal 4 Februari 2013 dengan agenda putusan jam 09.00 WIB," kata hakim Gusrizal.