Sidang Hartati Murdaya
Hartati Murdaya Takut Kesetrum di Rutan KPK
Siti Hartati Murdaya kini mulai betah menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Siti Hartati Murdaya kini mulai betah menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Alasannya, Rutan KPK sempat terendam banjir pada Kamis (17/1) dan ada tahanan yang hampir kesetrum.
Bersama tahanan KPK lainnya, pada Kamis lalu Hartati cs dipindahkan ke Rutan Guntur.
Melalui kusa hukumnya Tumbur Simanjuntak, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1), Hartati meminta majelis hakim agar tetap ditahan di Rutan Guntur.
"Mengingat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kebanjiran, tahanan hampir kesetrum, kami memohon agar ditempatkan di tempat yang sekarang ini saja, di Guntur, dan perlu penetapan majelis," ujar Denny Kailimang.
Menanggapi permintaan Hartati ini, majelis hakim menyerahkan keputusannya kepada jaksa KPK. Perwakilan jaksa KPK pun menjawab, pihaknya akan mengembalikan Hartati ke Rutan di basement Gedung KPK setelah perbaikan selesai.
Dalam persidangan tersebut, Hartati menyatakan kecewa dengan penahanan dirinya sejak 12 September 2012.
Penahanan ini sebut Hartati mengesankan dirinya telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Hartati dalam pledoi pribadinya mengatakan, dengan penahahan ini membuat kehidupannya menjadi tidak normal.
"Saya tidak bisa menghadiri pernikahan anak saya Oktober 2012, tidak bisa menghadiri ulang tahun suami saya. Sejak ditahan 12 September, KPK telah mengubah hidup saya dari yang sebelumnya mampu bekerja keras menghidupi lebih 55 ribu karyawan, dari yang sebelumnya produktif dalam kegiatan sosial dan bantuan kemanusiaan membantu orang tidak mampu, dan dari yang sebelumnya aktif kegiatan kerohanian sebagai Ketua Umum Walubi," jelas Hartati.
Sebelumnya, tangisan Siti Hartati Murdaya Poo pecah di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pemilik PT Herdaya Inti Plantation (HIP) ini meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan serta dilepaskan dari seluruh tuntutan.
Hartati juga tak merasa telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu yang menyeretnya ke tahanan KPK. Uang Rp 1 miliar yang dikeluarkannya adalah untuk menyelesaikan aksi demonstrasi yang terjadi di PT HIP.
Air mata mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini tumpah saat baru membacakan dua halaman dari 34 halaman pledoi pribadinya berjudul 'Masih adakah Keadilan? Mengapa Air Susu Dibalas Air Tuba?"
"Saya menyadari bahwa investasi kami di Buol bukan semata mata mencari keuntungan dalam rangka memperkaya diri. Melainkan demi cita cita saya ingin menolong orang banyak," kata Hartati sambil terisak.
Tak lama kemudian, Hartati terdiam. Air matanya semakin deras mengalir. Bos Berca Group ini menundukan kepala mencoba menenangkan diri. Namun, tidak berselang dia kembali terisak.
Ketua majelis hakim Gusrizal lantas menghentikan sidang sementara untuk memberi kesempatan Hartati menenangkan diri. Segera penasehat hukum memberikan tisu dan air minum untuk Hartati. Setelah agak tenang, Hartati kembali melanjutkan.
"Saya sanggup. Mohon izin untuk melanjutkan," kata Hartati kepada majelis hakim.
Kepada majelis hakim Hartati menceritakan kisah perusahaannya masuk sebagai investor di daerah Buol, Sulawesi Tengah sehingga kemudian kawasan tersebut mengalami kemajuan ekonomi.
Dan akhirnya Buol yang merupakan kecamatan terpencil dapat bergerak maju dan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru pada tahun 1999.
Istri dari Murdaya Poo ini merasa dikriminalisasi, dengan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan penyuapan.
"Ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Saya tidak menyuap, dan saya tidak merugikan negara sedikitpun bahkan sebaliknya saya telah ikut memajukan wilayah Buol," kata Hartati.
Hartati dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dianggap menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar untuk penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol seluas 4.500 hektar.
Namun Hartati mengangap jaksa tidak mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, PT HIP sudah mendapatkan izin lokasi atas tanah seluas 75 ribu hektare pada tahun 1993, yang mengacu pada Keputusan Presiden No. 37 tahun 1993 tentang penanaman modal.
Sidang pembacaan vonis Hartati akan dibacakan majelis hakim dua Pekan lagi. "Sidang ditunda dan dilanjukan Senin tanggal 4 Februari 2013 dengan agenda putusan jam 09.00 WIB," kata hakim Gusrizal.