Pledoi Hartati, Dakwaan Jaksa tidak Terbukti
“Nota Pembelaan untuk Menemukan Keadilan. Masih Adakah Keadilan? Air Susu Dibalas dengan Air Tuba”.

Dikatakan, dari fakta-fakta hukum di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan adanya unsur, “kesengajaan”, “niat jahat” dan “keinsyafanbersama” dari terdakwa, Yani Ansori dan Gondo Sudjono, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
“Berdasarkan doktrin hukum, yurisprudensi yang juga dikuatkan oleh keterangan ahli Eva Ahyani Zulfa, SH. (ahli hukum pidana), jika perbuatan dan unsur-unsur pasal tidak terbukti dan/atau tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum, maka sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan demi hukum,” tambahnya.