Sabtu, 4 Oktober 2025

Pledoi Hartati, Dakwaan Jaksa tidak Terbukti

“Nota Pembelaan untuk Menemukan Keadilan. Masih Adakah Keadilan? Air Susu Dibalas dengan Air Tuba”.

zoom-inlihat foto Pledoi Hartati, Dakwaan Jaksa tidak Terbukti
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dikatakan, dari fakta-fakta hukum di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan adanya unsur, “kesengajaan”, “niat jahat” dan “keinsyafanbersama” dari terdakwa, Yani Ansori dan Gondo Sudjono, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.

“Berdasarkan doktrin hukum, yurisprudensi yang juga dikuatkan oleh keterangan ahli Eva Ahyani Zulfa, SH. (ahli hukum pidana), jika perbuatan dan unsur-unsur pasal tidak terbukti dan/atau tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum, maka sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan demi hukum,” tambahnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved