Pledoi Hartati, Dakwaan Jaksa tidak Terbukti
“Nota Pembelaan untuk Menemukan Keadilan. Masih Adakah Keadilan? Air Susu Dibalas dengan Air Tuba”.

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Perbuatan dan unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Buol tidak terbukti dalam persidangan. Karena itu, terdakwa Siti Hartati Murdaya sudah sepatutnya dibebaskan.
Demikian di antara isi nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim kuasa hukum Hartati dalam sidang di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (21/1/2013).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini, Hartati juga menyampaikan nota pembelaan pribadinya, di samping pembacaan nota pembelaan (pleidoi dari tim penasihat hukum) terdakwa. Nota pembelaan pribadi Hartati setebal 34 halaman diberi judul: “Nota Pembelaan untuk Menemukan Keadilan. Masih Adakah Keadilan? Air Susu Dibalas dengan Air Tuba”.
Sedangkan Tim Penasihat Hukum mengajukan Nota Pembelaan atas nama terdakwa setebal 212 halaman yang memuat seluruh fakta-fakta yuridis. Dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hokum.
Dalam pleidoipribadinya, Hartati Murdaya juga menguraikan permintaan uang secara berulang kali oleh Amran Abdulah Batalipu, mantan Bupati Buol yang juga disidangkan dalam perkara lain, bersamaan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Buol. Saat itu Amran mencalonkan kembali menjadi bupati untuk periode ke-2.
Ketidakpatuhan dan penyimpangan yang dilakukan oleh Totok , Direktur PT HIP, dan Arim selaku Pengawas Keuangan , yang tanpa sepengetahuan dan seizin terdakwa memberikan uang kepada Amran telah menyebabkan Siti Hartati Murdaya terseret kasus yang disidangkan di pengadilan ini. Bahkan, sejak 12 September 2012 Hartati ditahan di Rutan KPK.
Sementara itu, tim kuasa hukum, Patra M Zen SH, di depan majelsi Hakim yang dipimpin Gusrizal SH, menjelaskan, dalam proses persidanganselama ini terungkap bahwa surat-surat yang selama ini digembar-gemborkan KPK terkait dengan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) ternyata bukan syarat dan tidak diperlukan oleh PT IUP.
Proses perizinan PT CCM/PT HIP sudah dilakukan sejak 1998 sebelum penerbitan Peraturan Kepala BPN 2/1999 yang membatasi lahan perkebunan maksimum 20.000 ha untuk satu perusahaan.
Tiga surat yang ditandatangani oleh Amran itu merupakan permintaah arahan dan kebijakan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri Agraria/Kepala BPN terkait dengan perubahan regulasi mengenai pembatasan penguasaan .
Menurut Prof DR Yusril Ihza Mahendra SH (ahli Hukum Tata Negara), DR BF Sihombing SH, MH (ahli hukum agraria/hukum tanah) saat menjadi saksi di bawah sumpah, surat Amran merupakan hal yang lazim dan wajar dalam rangka koordinasi horisontal dan vertikal dalam pemerintahan.
Dalam sidang, jaksa juga sempat memutar rekaman percakapan antara terdakwa dengan Amran. Sepintas, jika tidak mengikuti seluruh persidangan, seolah-olah terdakwa bertanggungjawab atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Bahkan untuk menarik perhatian publik, jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman maksimum 5 (lima) tahun, tanpa memuat hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa.
“Apakah memang tidak ada hal-hal yang meringankan? Ataukan tuntutan itu bersifat emosional dan tidak rasional karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya? ” katanya.
Padahal, telah menjadi fakta yang tidak dapat dibantah bahwa selama persidangan, terdakwa masuk ke ruang persidangan dengan membungkukkan kepala, sopan santun serta terdakwa belum pernah dihukum, yang lazimnya dimuat oleh Penuntut Umum sebagai hal-hal yang meringankan.
Lebih tegas tim kuasa hukum mengatakan perbuatan dan unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa adalah tidak benar dan tidak terbukti. Ini didukung oleh alat bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sendiri.
“Rekaman percakapan yang diperdengarkan di persidangan bertujuan untuk ‘memperdaya’ masyarakat agar dibuat percaya bahwa terdakwa bersalah. Dalam hukum acara pidana, bukti rekaman merupakan alat bukti petunjuk yang hanya dapat dipergunakan (limitatif) yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Rekaman percakapan tanpa didukung persesuaian dengan keterangan saksi, surat dan terdakwa bukanlan alat bukti,” ujarnya.