Mafia Pajak Jilid II
Herly Agunkan Rumah untuk Suntik Modal PT MMM
Menurut Jamaluddin, sebelum 2011, keuangan PT MMM dalam kondisi merugi.
"Pengurangan pembayaran kurang bayar pajak 2003 dan 2004 telah memperkaya diri terdakwa Herly Rp 17.631 miliar, dan menguntungkan korporasi, yakni PT MV Rp 125.66 miliar, dan Hendro Rp 3,250 miliar," sebut Immanuel.
Selain didakwa memperkaya diri sendiri, Herly dijerat pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada 11 Januari 2006, Herly bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, lalu memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika.
Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini, untuk pembayaran rumah di Rawamangun. (*)