Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Herly Agunkan Rumah untuk Suntik Modal PT MMM

Menurut Jamaluddin, sebelum 2011, keuangan PT MMM dalam kondisi merugi.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Herly Agunkan Rumah untuk Suntik Modal PT MMM
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Dhana Widyatmika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap Herly Isdiharsono, menggunakan rumah hasil tindak pidana korupsi yang didapat dari fee pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo, sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman Rp 2 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Itu disampaikan saksi Jamaluddin, bekas staf administrasi keuangan PT Mitra Modern Mobilindo, perusahaan patungan Herly dan koleganya, Dhana Widyatmika, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).

Menurut Jamaluddin, sebelum 2011, keuangan PT MMM dalam kondisi merugi, sehingga disampaikan kepada komisaris bahwa perusahaan butuh pinjaman untuk menambah modal. Rapat digelar dengan dihadiri Herly, Dhana, Hendri, dan Jamaluddin.

"Pengajuan pinjaman ke BRI atas nama PT Mitra Modern Mobilindo bukan atas nama Pak Herly. Tapi, agunan atas pinjaman itu menggunakan sertifikat rumah Pak Herly," ujar saksi Jamaluddin, yang mengatakan kas perusahaan waktu itu terkuras untuk bayar sewa tempat showroom.

Setelah itu, semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan modal pinjaman dibuat. Neraca keuangan dimodifikasi Jamaluddin, agar meyakinkan pihak bank bahwa perusahaan berjalan baik dibuat sedemikian rupa, dan disetujui komisaris.

Fakta itu diperkuat Hendri, kakak kandung Herly yang menjabat sebagai direktur utama di perusahaan jual beli mobil bekas. Dari laporan Jamaluddin, Hendri memberi masukan komisaris bahwa perusahaan butuh tambahan modal.

"Saya tidak tahu soal apakah kondisi perusahaan memungkinkan pinjam Rp 2 miliar. Porsi saya meminta tambahan dana. Saya baca laporan keuangan Pak Jamaluddin sedang menipis," ungkap Hendri.

Setelah diajukan ke BRI Cabang Jatinegara, diterima Andri Kesumanegara selaku Account Officer. Menurut Andri, berdasar laporan dan aset yang dimiliki PT MMM sebesar Rp 3,5 miliar, pengajuan modal sebesar Rp 2 miliar akhirnya disetujui BRI.

"Saya cek lapangan prospek usaha, dan layak diberikan. Dari masa pinjaman tiga tahun dari 14 Desember 2009 sampai 14 Desember 2012, sudah lunas pada 19 Maret 2012," kata Andri, yan menjelaskan pelunasan melalui transfer bank lain ke BRI.

Andri menuturkan, setelah lunas berdasarkan pembarayan dari bank lain ke BRI, pihak bank kemudian mengembalikan sertifikat rumah atas nama Herly kepada pemiliknya. Ia lupa apakah yang menerima Herly atau Hendri.

Jaksa penuntut umum Jaksa Frenkie Son menjelaskan, pada 22 Maret 2012, Herly menjual sebuah rumah di Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Rawamangun, Jakarta Timur. Rumah ini didapat Herly dari hasil tindak pidana korupsi, yakni dari Johny.

Dalam dakwaan jaksa, pada Juni 2005-Oktober 2007, Herly bersama Dirut PT MV Johny Basuki dan Hendro Tirtajaya, sebagai perantara pengurusan pajak PT MV, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Herly mengurangi jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo, yang harusnya Rp 128 miliar untuk 2003 dan 2004, menjadi hanya Rp 3 miliar. Herly menerima uang Rp 17 miliar.

Negoisasi untuk pengurangan pajak kurang bayar terjadi pada Agustus 2005, di Kantor PT MV, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Hasil rekapitulasi kewajiban pajak PT MV diberikan Herly sebagai anggota pemeriksa pajak ke Hendro.

Hendro lalu menyerahkan rekapitulasi pajak ke Johny. Saat itu, Hendro memberitahu Johny, bila tak ada negoisasi dengan tim pemeriksa pajak, maka tim akan menagihkan pajak sesuai rekapituasi yang telah dibuat, yakni Rp 128 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved