Hukuman Mati
MA Bantah Gembong Narkoba Dapat Grasi Presiden
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, membantah presiden telah memberikan grasi lagi terhadap terpidana narkoba, Deni Setia Maharwa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, membantah presiden telah memberikan grasi lagi terhadap terpidana narkoba, Deni Setia Maharwa, yang telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh MA.
"Saya pastikan itu bukan grasi," ujar Djoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Djoko menegaskan, pemberian Grasi tidak pernah diunggah ke dalam laman resmi MA. Sebab, situs MA hanya menyajikan putusan MA, tidak ada yang lain.
"Ini soal Deny kan. Iya, saya tahu putusannya 'kabul'. Saya sudah tahu putusannya," kata Djoko.
Sebelumnya diberitakan, Hanky Gunawan dan warga Nigeria Hillary K Chimezie lolos dari hukuman mati. Ternyata, hanya satu orang yang lolos dari hukuman ini.
Itu diketahui ketika ada putusan bernomor 21 SUS/MA/2011, dengan terpidana Deni Setia Maharwa, yang membatalkan hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Namun, seorang petugas MA yang namanya enggan dipublikasi mengatakan, vonis itu bukan lah di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK), tapi grasi dari presiden.
"Kalau nomor PK ada kata 'Pid.Sus', tapi di sini tertulis 'SUS'," jelasnya. (*)
BACA JUGA