Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Mati

Politisi Demokrat Kritik Hakim yang Batalkan Vonis Mati

Ketua Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengkritik hakim Mahkamah Agung (MA) yang

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Politisi Demokrat Kritik Hakim yang Batalkan Vonis Mati
net
I Gede Pasek Suardika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengkritik hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap gembong narkoba.

"Kalau itu putusan hakim maka hakim bisa menjelaskan kepada publik. Silakan hakim menjelaskan karena dia punya hak menjelaskan," kata Gede Pasek di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Menurut dia hakim yang baik adalah hakim masuk ke ranah publik, bukan berkampanye dengan hal-hal lain.

"Kalau ada kontroversial, harus dijelaskan. Ketika publik bertanya hal konstroversial, hakim harus jelaskan," kata Gede.

Dijelaskan hakim harusnya menjelaskan pertimbangan hukum seperti begini-begini.

"Itulah kenapa dia melakukan itu (membatalkan vonis mati). Jangan bilang baca aja itu, tidak boleh," kata Gede.

Lanjut Gede hakim harusnya menyampaikan ke publik jangan malah hakim berbicara yang lain yang bukan bidangnya hanya sekadar mencari popularitas.

"Sehingga wibawa hakim bagus," kata dia.

Dikatakan hakimlah yang harus menjelaskan pembatalan vonis mati itu bukan humas MA. "Membiasakan tradisi itu penting," katanya.

Dalam beberapa hari terakhir MA membatalkan vonis mati dua gembong narkoba.
Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid sebelumnya dikenal sebagai bagian dari sinfikat gembong narkoba internasional.

Deni dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta 12 Januari 2012 hendak menyelundupkan narkoba ke London. Menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang 22 Agustus 2012 Deni divonis hukuman mati yang dikuatkan dengan putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

Namun Deni mengajukan Peninjauan Kembali ke MA untuk meminta hukuman matinya dibatalkan. MA pun mengabulkan PK-nya.

Sebelumnya MA juga telah membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan. Pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan ditangkap 23 Mei 2006 lalu di Surabaya.

Hengky dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Surabaya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman jadi 18 tahun penjara.Di tingkat kasasi hukuman jadi hukuman mati namun MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved