Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Mati

Pembatalan Hukuman Mati Menistakan Hak Asasi Korban Narkoba

Asrorun juga mengkritisi putusan yang mengatakan bahwa pidana mati inkonstitusional. Menurutnya, itu adalah kekeliruan.

zoom-inlihat foto Pembatalan Hukuman Mati Menistakan Hak Asasi Korban Narkoba
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, pembatalan vonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap dua bandar narkoba, secara tak langsung berimbas kepada anak.

"Data kami, dari sekitar 4,5 juta korban penyalahgunaan narkoba, sebagian besar korbannya anak," ujar Asrorun dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, untuk membahas putusan MA, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).

Asrorun menjelaskan, jika dalam amar putusan peninjauan kembali (PK) yang berbunyi bahwa pidana mati inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia, lalu bagaimana dengan jutaan korban akibat mengonsumsi narkoba dari para bandar?

"Ini berarti menistakan hak asasi korban," ucap Asrorun.

Asrorun juga mengkritisi putusan yang mengatakan bahwa pidana mati inkonstitusional. Menurutnya, itu adalah kekeliruan.

"Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menyatakan bahwa pidana mati itu konstitusional," imbuh Asrorun. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved