Hukuman Mati
Ternyata Masih Ada Gembong Narkoba Lolos Hukuman Mati
Tidak hanya Hanky Gunawan dan Warga Negara Nigeria, Hillary K Chimezie, dua orang gembong narkoba yang lolos dari hukuman mati, ternyata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya Hanky Gunawan dan Warga Negara Nigeria, Hillary K Chimezie, dua orang gembong narkoba yang lolos dari hukuman mati, ternyata satu orang gembong didapati lolos dari hukuman ini.
Hal itu diketahui ketika ada putusan bernomor 21 SUS/MA/2011, dengan terpidana Deni Setia Maharwa yang juga seorang gembong sindikat internasional, yang membatalkan hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Namun, ketika dikonfirmasi kepada seorang petugas Mahkamah Agung (MA) yang namanya enggan dipublikasi ini mengatakan, vonis itu bukanlah di tingkat Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK) tetapi ternyata grasi dari Presiden.
"Kalau nomor PK, ada kata 'Pid.Sus', tetapi disini tertulis 'SUS'," katanya.
Deni Setia Maharwa ini rupanya bagian dari sindikat narkoba internasional. Ia menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000, sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Deni pun berhasil dibekuk bersama dua rekan sindikatnya.
Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Deni pada 22 Agustus 2000. Vonis mati ini bahkan dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
Namun Deni mengajukan Peninjauan Kembali ke MA untuk meminta hukuman matinya dibatalkan. MA pun mengabulkan PK-nya.
Klik: