Siti Fadilah Beri Proposal Sumbangan ke Perusahaan Farmasi
Mantan Menkes Siti Fadillah Supari, mengaku memberikan sejumlah proposal kepada pihak farmasi, untuk mendapatkan sumbangan.
Rustam juga dinilai memperkaya PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1.763.952.767, dan PT Graha Ismaya sebesar Rp 15.226.827.007. Sehingga, Rustam merugikan keuangan kegara sebesar Rp 22.051.638.811.
Hanya, dalam dakwaan terhadap Rustam tidak disebutkan secara pasti kepentingan Rustam memberikan MTC kepada Siti Fadilah Supari.
Namun, pada 2007, Siti Fadilah masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan, dan proyek pengadaan alat kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Rustam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Depkes pada 2007, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alkes 1 tahun 2007, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena memperkaya diri sendiri.
Menurut JPU, Rustam telah mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis terhadap satu merek tertentu dalam pengadaan alkes 1. Kemudian, menyetujui lelang pengadaan tidak diumumkan melalui media cetak nasional.
Selanjutnya, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri, yang disusun tidak berdasar sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya. (*)
BACA JUGA
- Siti Fadillah Bantah Pernah Investasi di Perusahaan Sawit
- Eks Menkes Siti Fadillah Bersaksi di Pengadilan Tipikor
- Kabareskrim Takkan SP3 Kasus Siti Fadillah
- Sutarman: Berkas Siti Fadillah Masih Bolak-balik