Sabtu, 4 Oktober 2025

Siti Fadilah Beri Proposal Sumbangan ke Perusahaan Farmasi

Mantan Menkes Siti Fadillah Supari, mengaku memberikan sejumlah proposal kepada pihak farmasi, untuk mendapatkan sumbangan.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Siti Fadilah Beri Proposal Sumbangan ke Perusahaan Farmasi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari

Rustam juga dinilai memperkaya PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1.763.952.767, dan PT Graha Ismaya sebesar Rp 15.226.827.007. Sehingga, Rustam merugikan keuangan kegara sebesar Rp 22.051.638.811.

Hanya, dalam dakwaan terhadap Rustam tidak disebutkan secara pasti kepentingan Rustam memberikan MTC kepada Siti Fadilah Supari.

Namun, pada 2007, Siti Fadilah masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan, dan proyek pengadaan alat kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Rustam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Depkes pada 2007, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alkes 1 tahun 2007, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena memperkaya diri sendiri.

Menurut JPU, Rustam telah mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis terhadap satu merek tertentu dalam pengadaan alkes 1. Kemudian, menyetujui lelang pengadaan tidak diumumkan melalui media cetak nasional.

Selanjutnya, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri, yang disusun tidak berdasar sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved