Korupsi Alat Kesehatan
Kabareskrim Takkan SP3 Kasus Siti Fadillah
Sutarman mengatakan, hingga kini JPU belum menyatakan berkas yang dikirim penyidik Bareskrim Polri untuk Siti Fadillah lengkap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Sutarman berjanji tak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap tersangka kasus pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) flu butung pada 2005, Siti Fadillah Supari.
Sutarman mengatakan, hingga kini jaksa penuntut umum (JPU) belum menyatakan berkas yang dikirim penyidik Bareskrim Polri untuk Siti Fadillah lengkap.
"Masih bolak-balik lagi (berkasnya)," kata Sutarman di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Menurut Sutarman, meskipun Kejaksaan terus mengembalikan berkas kasus Siti Fadillah yang sudah dilengkapi penyidik, pihaknya berjanji akan bekerja maksimal untuk kasus yang menyeret mantan Menteri Kesehatan.
"Saya tidak akan SP3. Nanti kami kirim maksimal. Biar JPU yang menilai, kalau masih ada kekurangan, mungkin nanti P22, artinya masih perlu penambahan pemeriksaan. Mudah-mudahan saya tidak lakukan SP3," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB, dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000, dan dianggap merugikan negara sebesar Rp 6.148.638.000. (*)
BACA JUGA