Sabtu, 4 Oktober 2025

Siti Fadilah Beri Proposal Sumbangan ke Perusahaan Farmasi

Mantan Menkes Siti Fadillah Supari, mengaku memberikan sejumlah proposal kepada pihak farmasi, untuk mendapatkan sumbangan.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Siti Fadilah Beri Proposal Sumbangan ke Perusahaan Farmasi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari, mengaku memberikan sejumlah proposal kepada pihak farmasi, untuk mendapatkan sumbangan.

Itu ia lakukan saat kegiatan ibadah yang digelar oleh Yayasan Orbit, yang bergerak di bidang keagamaan.

"Sebenernya mereka tidak meminta sumbangan ke Departemen Kesehatan (Depkes). Tapi, mereka pernah minta tolong mengedarkan sumbangan ke pabrik-pabrik obat," kata Siti Fadilah ketika bersaksi untuk terdakwa Rustam Pakaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Menurut Siti, proposal permintaan sumbangan dana diberikan ke sekretariat untuk disebarkan ke pabrik-pabrik obat. Namun, Siti mengaku tidak memberikan uang Rp 500 juta sebagai bentuk sumbangan kepada Yayasan Orbit, yang dipimpin oleh Din Syamsuddin.

Siti mengaku mengetahui adanya sumbangan dari Cici Tegal, yang mengucapkan terima kasih atas sumbangan yang diserahkan Sekjen Depkes Syafii Ahmad.

Sebaliknya, saat bersaksi dalam sidang yang sama, Syafii Ahmad mengaku bahwa uang Rp 500 juta diserahkan Siti Fadilah kepada Cici Tegal dan Din Syamsuddin dalam sebuah ruangan.

"Sebenarnya kejadiannya waktu mau maghrib, saya diajak Menkes untuk ikut pengajian di Orbit. Saya ikut mobil Menkes. Di dalam mobil, Menkes saya lihat memegang map. Karena tidak enak, maka map itu saya pegang," jelas Syafii dalam sidang yang sama.

Syafii menuturkan, setelah pengajian dirinya dipanggil ke ruangan. Ternyata, dalam ruangan sudah ada Cici Tegal dan Din Syamsuddin. Di sana, map diserahkan Menkes ke Cici Tegal.

Di sisi lain, fakta persidangan mengungkapkan, Siti Fadilah Supari memberikan amplop putih berisi Mandiri Traveler Cheque senilai Rp 1,2 miliar kepada Jefry Neddy untuk keperluan investasi.

Jaksa menduga MTC yang diberikan Siti melalui adiknya Rosidah, adalah cek yang sama dengan yang diberikan terdakwa Rustam Pakaya kepada mantan Menkes.

Kemudian, diduga ada aliran dana Rp 500 juta dari Siti Fadillah Supari ke Yayasan Orbit, yang diterima oleh artis Cici Tegal.

Dalam dakwaan milik Rustam Pakaya, Siti Fadilah Supari disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alat Kesehatan 1, untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi APBN 2007.

Jatah tersebut berupa MTC senilai Rp 1.275.000.000. Penerimaan uang tercantum dalam surat dakwaan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Dalam dakwaan dikatakan, Rustam Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,4 miliar.

Ia juga memperkaya Siti Fadilah Supari sebesar Rp 1,275 miliar, Els Mangundap Rp 850 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta, Tan Suhartono Rp 150 juta, serta Tengku Luckman Sinar Rp 25 juta.

Rustam juga dinilai memperkaya PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1.763.952.767, dan PT Graha Ismaya sebesar Rp 15.226.827.007. Sehingga, Rustam merugikan keuangan kegara sebesar Rp 22.051.638.811.

Hanya, dalam dakwaan terhadap Rustam tidak disebutkan secara pasti kepentingan Rustam memberikan MTC kepada Siti Fadilah Supari.

Namun, pada 2007, Siti Fadilah masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan, dan proyek pengadaan alat kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Rustam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Depkes pada 2007, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alkes 1 tahun 2007, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena memperkaya diri sendiri.

Menurut JPU, Rustam telah mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis terhadap satu merek tertentu dalam pengadaan alkes 1. Kemudian, menyetujui lelang pengadaan tidak diumumkan melalui media cetak nasional.

Selanjutnya, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri, yang disusun tidak berdasar sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved