Penarikan Penyidik KPK
Polisi Segera Panggil Kompol Novel
Polda Bengkulu akan melayangkan surat pemanggilan kepada Kompol Novel, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanya apakah ia tidak pernah menduga tindakannya dapat dikaitkan dengan konflik KPK dan Polri, Dedy mengaku tidak mau berpikiran buruk atas hal itu. Menurutnya, konflik tersebut adalah sesuatu yang berada di luar kewenangannya.
"(Konflik) itu urusan lain lagi. Saya tidak akan berkata yang lain kecuali kasus (penembakan) ini," ucapnya.
Dedy menjelaskan, kasus ini tidak sampai dilaporkan ke Kapolri Jenderal Timur Pradopo maupun Wakapolri Irjen Nanan Sukarna. Menurutnya, kasus ini tidak perlu sampai ke pimpinan Polri.
"Kasus ini adalah tindak pidana biasa yang menghilangkan nyawa orang lain, setingkat Polres juga mampu (menyidik)," terang Dedy.
Kini, Dedy telah kembali ke Bengkulu, dan belum bisa memastikan kapan akan kembali ke Jakarta. Ia mengungkapkan, saat ini petugas masih terus melengkapi berkas-berkas kasus Novel.
Petugas juga tengah melacak perwira polisi lain yang menyaksikan penembakan oleh Novel. Namun, ia tidak bisa membeberkan identitas sang perwira, dan dimana para perwira itu kini.
Proses penyidikan di Jakarta, tutur Dedy, akan dibantu oleh Polda Metro Jaya, termasuk mengantarkan surat ke KPK untuk pemanggilan Novel.
Walau pun ia telah kembali ke Bengkulu, menurutnya proses hukum terhadap Novel tidak akan terganggu. (*)
BACA JUGA