Jumat, 3 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Polisi Segera Panggil Kompol Novel

Polda Bengkulu akan melayangkan surat pemanggilan kepada Kompol Novel, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

zoom-inlihat foto Polisi Segera Panggil Kompol Novel
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Sejumlah polisi mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2012) malam. Polisi dari Polda Bengkulu beserta Polda Metro Jaya datang ke KPK untuk menangkap salah satu anggota penyidik KPK, Kompol Novel, karena diduga menjadi tersangka kasus pembunuhan di Bengkulu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Bengkulu akan melayangkan surat pemanggilan kepada Kompol Novel, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kompol Novel ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penembakan terhadap tersangka kasus pencurian pada 2004 silam.

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Dedy Irianto saat dihubungi Tribun, Minggu (7/10/2012), mengaku belum bisa memastikan kapan Novel akan dipanggil. Namun, ia menegaskan surat akan dilayangkan dalam waktu dekat.

Dedy menjelaskan, mengenai lokasi pemeriksaan Novel, polisi belum menentukan, apakah akan dilakukan di Jakarta atau di Bengkulu.

"Kami berharap pemeriksaan bisa dilakukan di Bengkulu, tapi kalau ternyata dilakukan di Jakarta, ya kami juga tidak keberatan," katanya.

Saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004, Novel yang saat itu masih berpangkat Iptu, diduga menembak enam tersangka kasus pencurian sarang burung walet, salah seorang di antaranya kemudian tewas.

Novel dan anak buahnya sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Belakangan, kasus itu kembali diperkarakan.

Dedy memaparkan, penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak lama. Dengan bukti yang cukup, kasus tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan Novel sebagai tersangka.

Namun, Dedy tidak bisa menyebutkan kapan resminya surat perintah penyidikan terhadap kasus itu dikeluarkan.

Pada Jumat (5/10/2012) sekitar pukul 19.00 WIB, Dedy dan sejumlah petinggi dari Polda Metro Jaya menyambangi Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dengan niat untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait kasus Novel.

"Sesama penegak hukum kan kita harus berkordinasi," ujarnya.

Kepada Tribun, ia mengaku sempat bertemu pihak keamanan KPK, petugas bagian umum, hingga penyidik KPK. Bahkan, ia sempat menunjukkan surat penangkapan. Hingga pukul 21.30 WIB, Dedy dan sejumlah penyidik tidak kunjung mendapat kepastian.

"Saya diberitahu katanya pimpinan lagi dalam perjalanan, lalu katanya pimpinan sedang rapat. Padahal, kami datang baik-baik. Akhirnya kami pulang. Kalau mereka gentleman, harusnya temui saya," tuturnya.

Kedatangan penyidik itu hanya berselang beberapa jam dari pemeriksaan Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Simulator SIM.

Hal itu kemudian memicu sejumlah aktivis untuk datang, dan menggelar aksi mendukung KPK hingga dini hari.

Saat ditanya apakah ia tidak pernah menduga tindakannya dapat dikaitkan dengan konflik KPK dan Polri, Dedy mengaku tidak mau berpikiran buruk atas hal itu. Menurutnya, konflik tersebut adalah sesuatu yang berada di luar kewenangannya.

"(Konflik) itu urusan lain lagi. Saya tidak akan berkata yang lain kecuali kasus (penembakan) ini," ucapnya.

Dedy menjelaskan, kasus ini tidak sampai dilaporkan ke Kapolri Jenderal Timur Pradopo maupun Wakapolri Irjen Nanan Sukarna. Menurutnya, kasus ini tidak perlu sampai ke pimpinan Polri.

"Kasus ini adalah tindak pidana biasa yang menghilangkan nyawa orang lain, setingkat Polres juga mampu (menyidik)," terang Dedy.

Kini, Dedy telah kembali ke Bengkulu, dan belum bisa memastikan kapan akan kembali ke Jakarta. Ia mengungkapkan, saat ini petugas masih terus melengkapi berkas-berkas kasus Novel.

Petugas juga tengah melacak perwira polisi lain yang menyaksikan penembakan oleh Novel. Namun, ia tidak bisa membeberkan identitas sang perwira, dan dimana para perwira itu kini.

Proses penyidikan di Jakarta, tutur Dedy, akan dibantu oleh Polda Metro Jaya, termasuk mengantarkan surat ke KPK untuk pemanggilan Novel.

Walau pun ia telah kembali ke Bengkulu, menurutnya proses hukum terhadap Novel tidak akan terganggu. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved