Kamis, 2 Oktober 2025

Usul Revisi UU KPK

KPK Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Polri dan Kejaksaan

penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi

zoom-inlihat foto KPK Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Polri dan Kejaksaan
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR selaku ahli dalam uji materiil UU Nomor
30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan
untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah
ditangani oleh Polri dan Kejaksaan.

"Berwenang sepanjang frasa 'kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan'," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul yang juga sebagai ahli dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012).

Menurut Ruhut, Pasal tersebut telah sejalan dengan tugas dan fungsi pokok KPK, yaitu menjalankan fungsi supervisi yang juga diatur dalam Pasal 6 UU KPK.

Namun, lanjut Ruhut, wewenang pengambilalihan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa kedudukan lembaga kepolisian dan kejaksaan berada dibawah naungan KPK.

"Pengambilalihan perkara korupsi tersebut harus dengan alasan yang diatur dalam Pasal 9 UU KPK," kata RUhut.

Adapun isi pasal 9 UU KPK sebagai berikut, pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh KPK dengan alasan adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, kedua karena proses penanganan tindak pidana  korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat  dipertanggungjawabkan.

Alasan ketiga yaitu, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, keempat, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi.

Alasan kelima yakni, adanya hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif atau legislatif dan keenam, karena keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved