Penarikan Penyidik KPK
KPK Tidak Perlu Ragu Punya Penyidik Sendiri
Jimly menegaskan, KPK tidak perlu ragu-ragu lagi untuk punya penyidik sendiri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asidiqie mengatakan, penarikan penyidik KPK oleh Kepolisian saat penyidikan terhadap perwira tinggi Polri, tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Kita hormati masing-masing institusi, sesuai tugas dan wewenangnya, sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya, ini harus menjadi pelajaran ke depan bagi KPK," tutur Jimly kepada wartawan saat peluncuran buku di Fadli Zon Library, Senin (1 /10/2012).
Jimly menegaskan, KPK tidak perlu ragu-ragu lagi untuk punya penyidik sendiri. Bahkan di masa kini dan masa depan, Indonesia perlu tiga lembaga penegak hukum yang bersifat permanen dan khusus, yaitu penegakan hukum di bidang korupsi, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia.
Saat ditanya apakah perekrutan penyidik independen KPK ini harus dituangkan dalam undang-undang. Jimly menjawab, demi kehati-hatian, undang-undang diperlukan. Namun, UU KPK yang sekarang sudah cukup bagi KPK untuk punya penyidik sendiri. (*)
BACA JUGA