Rabu, 1 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Mabes Polri: Kalau Mau Tetap di KPK Mundur Dulu dari Polri

Keberadaan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini terus menuai sorotan. Terutama setelah pimpinan KPK Busyro

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mabes Polri: Kalau Mau Tetap di KPK Mundur Dulu dari Polri
Topi Polisi dengan logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini terus menuai sorotan. Terutama setelah pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengemumkan bahwa 20 penyidik Polri yang habis masa tugas di KPK menyatakan ingin menjadi penyidik tetap di lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut.

Menyikapi hal tersebut Mabes Polri menyarankan kepada anggotanya untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan pengunduran diri terhadap penyidik yang enggan kembali tersebut.

"Sampai saat ini kami belum terima surat pengunduran diri dari mereka. Seharusnya anggota Polri taati mekanisme yang ada di lingkungan Polri. Sebaiknya teman saya yang di KPK mengajukan dahulu surat ke Polri, baru mengundurkan diri," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012).

Terang Agus, jika pengunduran diri tetap tersebut dilakukan anggota kepolisian, otomatis statusnya sebagai penyidik Polri hilang. Sehingga tidak patut lagi peyidik Polri yang mengundurkan diri membawa embel-embel anggota polri.

"Bukan mengajukan permohonannya dari luar. Ini namanya tidak gentle," ungkap Agus.

Mabes Polri mengingatkan kepada penyidiknya di KPK yang enggan kembali ke institusi yang dipimpin Jendral Polisi Timur Pradopo,  mereka dibesarkan Polri dan didik Polri.

"Kita tidak melarang, mekanismenya ada, jika ada yang ingin mengundurkan diri dengan berbagai pertimbangan yang bersangkutan sesuai yang ada di lingkungan Polri karena teman-teman kami dimana pun bertugas mereka masih anggota Polri dan aturan disiplin yang ada di Polri," ungkapnya.

Sebelumnya enam penyidik Polri menyatakan menolak kembali ke institusinya dan berniat mundur dari Polri. Hal tersebut kemudian diikuti 14 rekannyam

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi sikap beberapa penyidik yang memilih untuk menjadi pegawai KPK. Menurut Busyro, dalam konstitusi mengatur seluruh warga negara berhak memilih pekerjaannya.

"Itu kami pertimbangkan. Tap kami memang mengapresiasi atas pilihan-pilihan dan nilai. Ini berupa nilai instrinsik. Nilai-nilai luhur yang dipilihnya dan kami sedang mempertimbangkan dari aspek aturannya," kata Busyro.

Busyro meyakini pilihan tersebut akan jadi pilihan yang sulit. Tetapi saat ini KPK lanjut Busyro sedang menimbang aspek regulasi kepegawaian penyidik yang memilih menjadi pegawai KPK. Sebab, disaat bersamaan para penyidik ini masih tercatat dalam keanggotaan Polri.  

"Itulah yang kami pelajari aturannya. Tapi belum bisa diputuskan apakah mengundurkan diri, apakah KPK mengajukan ke sana," kata Busyro.

Kendati demikian, Busyro menegaskan bahwa para penyidik ini masih bertugas di KPK. Bahkan ada satu satgas penyidik yang menangani 5 hingga 7 perkara.

Awalnya sudah ada 15 penyidik Polri yang melapor ke Mabes Polri terkait habisnya masa tugas di KPK. Kemudian enam penyidik Polri diantaranya Kompol Hendri N Christian, Kompol Sugiyanto, Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, dan Kompol Widodo Simangunsong menyatakan memilih tetap menjadi penyidik KPK. Hal tersebut berpangaruh terhadap 14 penyidik lainnya yang ingin tetap berada di KPK.

Polri sebelumnya tidak mau memperpanjang tugas 20 penyidik Polri di KPK diantaranya AKBP Yudiawan, Kompol Gunawan, Kompol Hendri N Christian, Kompol Sugiyanto, AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Widodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John CE Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, dan Kompol Rizka Anungnata.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved