Rabu, 1 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Polri Tetap Ganti 20 Penyidiknya di KPK

Saat ini, ke-15 penyidik Polri sudah melapor ke Mabes Polri, karena sudah habis masa tugasnya di KPK.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Polri Tetap Ganti 20 Penyidiknya di KPK
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Polri memperpanjang 20 penyidiknya untuk bertugas di lembaga superbodi, Mabes Polri tetap berpegang teguh pada keputusan semula, dengan mengganti 20 anggotanya di KPK.

"Sampai saat ini yang 20 kami ganti. Sebagaimana saya katakan, yang 15 sudah melapor dan siap melaksanakan tugas di kepolisian. Mereka diberikan kesempatan memilih ditempatkan di mana, sesuai keinginannya," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).

Namun, 15 anggota Polri yang sudah melapor belum memiliki tugas baru di kepolisian, karena harus ada penyesuaian dengan struktur dan komposisi di organisasi kepolisian, supaya tidak terjadi penumpukan.

"Mereka menyatakan siap melaksanakan tugas di kepolisian, berarti yang bersangkutan sampai saat ini tidak di KPK. Jadi, berada di kesatuan Polri, mungkin jadi kapolres atau di bagian lain di lingkungan Polri," jelas Agus.

Saat ini, ke-15 penyidik Polri sudah melapor ke Mabes Polri, karena sudah habis masa tugasnya di KPK.

Ke-15 penyidik Polri yang sudah melapor adalah AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Widodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John C. E Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, AKBP Yudiawan, dan Kompol Gunawan.

Masih ada lima penyidik Polri di KPK yang belum melapor. Polri pun belum menentukan sikap untuk lima penyidiknya yang belum melapor.

"Kami masih menunggu," ucap Agus. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved