Miranda Goeltom Ditahan
Miranda: Jaksa Sengaja Mengaburkan Kesaksian di Persidangan
Terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom menilai jaksa penuntut umum salah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom menilai jaksa penuntut umum salah dan keliru menerapkan fakta-fakta hukum yang telah terbukti di persidangan untuk menyimpulkan dirinya melakukan unsur bersama-sama dan menganjurkan.
Menurut Miranda, dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/9/2012), penuntut umum menggunakan metode pembuktian keterangan saksi berkaitan, namun metode pembuktian dilakukan secara keliru dengan cara mengorupsi informasi dan fakta yang telah terungkap di dalam persidangan.
“Jaksa penuntut umum dalam penyusunan tuntutan telah menggunakan keterangan-keterangan yang seluruhnya atau sebagian tidak pernah terungkap di persidangan. Bahkan sebaliknya jaksa telah secara sengaja mengaburkan dan menghilangkan kesaksian lainnya yang terungkap di persidangan,” ungkap Miranda.
Ia mencontohkan, dalam dakwaannya, penuntut umum mendakwa dirinya melakukan pertemuan dengan Nunun Nurbaeti. Dalam pertemuan itu Miranda meminta Nunun untuk dikenalkan kepada teman-temannya anggota Komisi IX DPR RI guna mencari dukungan atas pencalonannya sebagai DSG BI tahun 2004.
Dalam tuntutannya, jaksa memegang keterangan Nunun bahwa benar Miranda telah memintanya untuk dipertemukan dengan anggota Komisi IX DPR RI.
Mereka yang dipertemukan Nunun dengan Miranda adalah Paskah Suzetta, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu di rumah Nunun Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Masih menurut jaksa, pada acara pamitan Nunun mendengar ada anggota Komisi IX yang hadir menanyakan, “Ini bukan proyek, thank you,” artinya untuk memenangkan Miranda sebagai DSG BI tidak gratis.
Keberadaan Miranda di rumah Nunun diperkuat kesaksian pembantunya Lini Suparni.
Miranda tak menolak pernah ke rumah Nunun. Namun dari kesaksian Endin, Paskah, dan Hamka, di persidangan menyangkal pertemuan itu.
Endin misalnya tidak pernah bertemu dengan Nunun di manapun, termasuk Miranda, menjelang pemilihan DSG BI. Sedang Paskah tidak pernah bertemu dengan Nunun pada 2004.
“Saya tidak pernah minta kepada saudara Nunun Nurbaeti untuk memperkenalkan anggota DPR (ke Miranda) melalui Nunun Nurbaeti,” ujar Paskah dalam kesaksiannya di persidangan untuk terdakwa Miranda beberapa waktu lalu
Sementara itu Hamka tidak tahu rumah Nunun. Dalam kesaksiannya, Hamka mengaku tidak pernah datang ke rumah Nunun di Jalan Cipete, Jakarta Selatan. Hamka juga menampik telah datang ke rumah Nunun bersama Endin atau Paskah.
Ini diperkuat dengan kesaksian Lini bahwa memang hanya Miranda yang datang ke rumah Nunun, pagi dan siang hari.
Menurut Miranda, membandingkan dakwaan, dan tuntutan jaksa dengan fakta persidangan jelas adanya ketidaksesuaian. “Keterangan Nunun merupakan keterangan seorang saksi saja, dan itu tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan terdakwa yang didakwakan maupun dituntut kepadanya,” tegas Miranda.
BACA JUGA: