Jumat, 3 Oktober 2025

Kicauan Denny Indrayana

Denny Indrayana: Ini Kriminalisasi Pendapat

gugatan yang dilayangkan salah satu advokat, yakni Alamsyah Hanafiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

zoom-inlihat foto Denny Indrayana: Ini Kriminalisasi Pendapat
Tribun Timur/Rudhy
Wamenhuk HAM Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semakin bertambahnya advokat yang tersinggung terhadap komentarnya di Twitter dan melaporkannya ke penegak hukum, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai ini sebagai bentuk kriminalisasi pendapat.

"Kalau itu dikriminalkan, menurut saya ini kriminalisasi pendapat," ujar Denny Indrayana usai memberikan Pembekalan terhadap pelaksanaan CPNS di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2012).

Pernyataan Denny ini menyusul adanya gugatan yang dilayangkan salah satu advokat, yakni Alamsyah Hanafiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Denny dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nilai gugatan sebesar Rp. 250 Juta.

Menurut Denny, kicauannya di twitter yang menohok banyak advokat tersebut tidaklah melanggar UU ITE, maupun pencemaran nama baik yang tercantum dalam KUHP. Menurutnya, pernyataan tersebut sebagai bentuk kebebasan berdemokrasi dan telah dijamin oleh konstitusi.

Pernyataan tersebut, lanjut Denny, dapatlah dipertanggung jawabkan bahwa memang masih ada advokat yang menghalalkan segala cara, termasuk memberikan suap kepada penegak hukum.

"Saya sampaikan pendapat yang dapat saya pertanggung jawabkan bahwa saat melakukan praktik pembelaannya, ada oknum-oknum advokat yang menghalalkan segala cara," kata Denny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved