Kamis, 2 Oktober 2025

Kicauan Denny Indrayana

Alamsyah Hanafiah Gugat Denny Indrayana Rp 250 Juta

Advokat Alamsyah Hanafiah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM

zoom-inlihat foto Alamsyah Hanafiah Gugat Denny Indrayana Rp 250 Juta
Tribun Timur/Rudhy
Wamenhuk HAM Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Alamsyah Hanafiah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana di Twitter yang salah satunya menyatakan "Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri."

Pengacara yang sempat membela hakim penerima suap, Muhtadi Asnun itu, mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (31/8/2012), dengan nomor 488/Pdt.G/2012/PN.JKT Sel.

Usai mendaftarkan gugatan tersebut, Alamsyah yang mengaku telah berprofesi sebagai Advokat sejak 1988 dan sempat membela sejumlah koruptor itu merasa tersinggung. Menurutnya pernyataan tersebut tidak patut diucapkan seorang pejabat publik seperti Denny yang telah menyandang gelar profesor.

Dalam kicauannya Denny mengatakan "Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri, yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, dan menerima korupsi," serta "Sekali lagi: Advokat koruptor adalah koruptor yaitu advokat yang asal bela membabi buta yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi."

"Jangan sekali-kali mengidentikan tingkah laku babi yang buta dan advokat yang membela, babi itu binatang," kata Alamsyah.

Hal itu menurut Alamsyah bertentangan dengan pasal 18 ayat 2 Undang-undang nomor 18 tahun 2003, tentang Advokat, yang berbunyi Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara.

Selain itu Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan seorang terdakwa wajib didampingi penasehat hukum dalam prosers peradilan. Pasal 56 ayat 1, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana juga menyatakan terdakwa kasus korupsi wajib dibela seorang pengacara.

"Organisasi advokat sudah ada sebelum bapaknya Danny lagir, dan sudah ada sebelum republik ini ada," tambahnya.

Mantan pengacara Nurdin Halid itu mengatakan kicauan Denny sesuai pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi eletkronik, merupakan perbuatan melawan hukum.

Alamsyah menggugat Denny untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 250 Juta. Selain itu ia juga menggugat agar Denny meminta maaf melalui pengumuman, satu media cetak dan satu media elektornik.

Pernyataan maaf Denny kepada advokat bersih beberapa waktu lalu menurut Alamsyah tidaklah cukup, pasalnya Denny belum meminta maaf kepadanya.

Berita Terkait: Kicauan Denny Indrayana

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved