Rabu, 1 Oktober 2025

RUUK DIY

Hari Ini Nasib RUU DIY Diputuskan

Paling tidak, pemerintah dan DPR hanya punya waktu 39 hari setelah RUU ini disahkan di DPR.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Hari Ini Nasib RUU DIY Diputuskan
Tribun Jogya/Bramasto Adhy
Sejumlah abdi dalem mengikuti prosesi wisuda di Keraton Yogyakarta, Selasa (28/08/2012). Sebanyak 153 orang abdi dalem menerima serat kekancingan atau surat keputusan pada upacara wisuda abdi dalem yang dilaksanakan dua kali dalam setahun dengan agenda mengangkat abdi dalem baru, menaikkan pangkat dan memberikan ganjaran atau hadiah. (TRIBUN JOGJA/Bramasto Adhy)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati dan merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) pada Selasa (28/8) malam.

Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna guna pengambilan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012) pukul 13.30 WIB.

Dalam Rapat Paripurna ini, pimpinan DPR akan meminta persetujuan dari sembilan fraksi terhadap RUUK DIY ini.

Sebelumnya, pimpinan Panja menyatakan sikap optimisnya, bahwa RUUK DIY ini akan mulus dan disahkan menjadi UU lantaran sembilan fraksi telah menyampaikan perbedaan pendapatnya dalam forum Panja.

Dalam pandangan terakhirnya, semua fraksi menyepakati materi RUUK DIY bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono X otomatis menjadi gubernur dan Pakualam menjadi wakil gubernur DIY.

Mereka juga sudah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur DIY bukan anggota partai politik. Hal ini dikarenakan Sultan dan Pakualam adalah milik masyarakat, bukan golongan atau milik partai tertentu.

Aturan mengenai syarat Sultan dan Pakualam agar bisa ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY, tercantum di RUUK DIY Bab VI tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pada pasal 18 ayat (1) huruf a sampai n, tentang Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DIY.

RUUK DIY ini benar-benar istimewa dari sisi proses dan pemberlakuannya. Sebab, setelah disetujui di Rapat Paripurna pada Kamis (30/8) siang, maka RUU ini akan segera ditandatangani oleh Presiden SBY dan diserahkan oleh pimpinan Komisi II DPR kepada Sultan Hamengkubowono X dan DPRD Yogyakarta.

Ini terjadi karena Keputusan Presiden (Keppres) tentang masa jabatan keduanya sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY akan berakhir pada 9 Oktober mendatang.

Paling tidak, pemerintah dan DPR hanya punya waktu 39 hari setelah RUU ini disahkan di DPR.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved