Selasa, 30 September 2025

RUUK DIY

RUUK DIY Rombak Dinasti Kesultanan

Ketua Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja mengatakan, RUU memberi ketegasan untuk mereformasi keraton.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto RUUK DIY Rombak Dinasti Kesultanan
TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat sembah bekti dari abdi dalem putri serta pejabat-pejabat di DI Yogyakarta, saat acara Ngabekten Putri di tratag Bangsal Proboyekso, Keraton Yogyakarta, Senin (20/8/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) RUU Keistimewaan DIY DPR, merampungkan pembahasan draf RUUK DIY dalam rapat internal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2012) pagi.

Sejumlah poin krusial dalam RUU telah disepakati. Panja RUUK DIY langsung menggelar rapat fraksi, untuk pengambilan keputusan pada Selasa malam, Selanjutnya, RUU disahkan dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.

Ketua Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja mengatakan, RUU memberi ketegasan untuk mereformasi keraton.

RUU menuntut Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai pemegang absolut jabatan gubernur DIY, untuk mereformasi dinasti kepemimpinan di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Kadipaten Pakualaman di DIY.

"RUUK memberi ketegasan untuk mereformasi keraton, sekaligus memberikan keleluasaan kepada Sultan untuk melakukan reformasi," ujar Hakam.

Ini karena adanya 14 syarat bagi Sultan Yogyakarta, yang kemudian ditetapkan sebagai gubernur DIY dalam RUUK DIY.

Aturan mengenai syarat Sultan dan Pakualam agar bisa ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY, tercantum di RUUK DIY Bab VI tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pada pasal 18 ayat (1) huruf a sampai n, tentang Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DIY.

Menurut Hakam, penerapan kualifikasi persyaratan bertujuan agar pemimpin DIY memiliki kualitas yang sama dengan daerah lain.

Karena itu, Sultan dan Paku Alam harus mereformasi Kesultanan dan Kadipaten, seperti menyempurnakan lembaga dan aturan internal, agar minimal sesuai syarat dalam undang-undang.

Dengan posisinya saat ini, maka Sultan dan Pakualam akan otomatis melekat sebagai gubernur dan wakil gubernur. Dengan begitu, saat keduanya diangkat, maka sudah dinyatakan layak atau memenuhi syarat. Poin ini sudah menjadi win-win solution untuk semua pihak.

"Sepanjang memenuhi syarat sebagai Sultan, berarti beliau gubernur. Itu sudah mutlak. Mekanismenya berlaku lima tahunan. Sama seperti daerah lain, harus ada laporan pertanggungjawaban kepada DPR," jelas politisi PAN.

"Sepanjang memenuhi syarat, jabatan Sultan sebagai gubernur dan Pakualam sebagai wakil gubernur bisa terus berjalan. Tidak ada periodesasi bagi gubernur dan wakil gubernur DIY. Bahkan, lebih istimewa dari seorang presiden yang dibatasai hanya dua periode," papar Hakam.

Hakam menuturkan, dalam persyaratan pun diatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun.

Sehingga, Sultan dan Pakualam harus melakukan verifikasi kembali, dengan menjalankan berbagai proses di Panitia Khusus (Pansus) Verifikasi dan Pansus Penetapan yang dijalankan dari DPRD DIY.

Hasil verifikasi dan penetapan langsung dikirimkan ke presiden melalui Mendagri. Lantas, ditindaklanjuti dengan pelantikan oleh presiden.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan