Yusril Didesak Buktikan Tudingan Soal SBY Korup
Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati meminta Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membuktikan ucapannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati meminta Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra membuktikan ucapannya jika menyebut "SBY Koruptor".
"Seorang disebut koruptor harus mampu menunjukkan dan membuktikan secara hukum tidak dengan tuduhan dan tudingan. Kalau hanya dengan kata-kata tiap orang bisa menyebut/menuding seseorang adalah koruptor," kata Nurpati ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (26/8/2012).
Menurut dia sebaiknya semua pihak berpijak pada keputusan hukum.
"Termasuk para pakar hukum. Harus memberi contoh agar hormati proses di putusan hukumlah yang bisa buktikan seseorang adalah koruptor. Saya yakin tidak semua harta koruptor adalah hasil dari korupsi," katanya.
Sebelumnya diberitakan Yusril yang juga advokat ini tampaknya ikut geram dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di jejaring sosial Twitter soal #AdvokatKorup beberapa waktu lalu soal "Advokat Korup".
Yusril membalas kicauan Denny dengan menulis komentarnya di Twitter @Yusrilihza_Mhd. Sekitar pukul 19.00 WIB, Sabtu (25/8/2012), Yusril menulis.
"SBY kan ngasi grasi sama Syaukani. Jadi beliau berhak dong dijuluki Presiden Koruptor, hehehe".
Denny dalam akun twitternya pada 18 Agustus lalu bikin heboh soal #AdvokatKorup.
Dia diantaranya menulis.
"Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerifma bayaran dari hasil Korupsi#"
Lalu : "Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"
Kicauan Denny ini mengundang reaksi para advokat. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyebut itu pernyataan pribadi.