Pernyataan Advokat Koruptor Tidak Beretika
Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)Denny Indrayana terkait "Advokat Koruptor" dinilai tak beretika. Pasalnya, selain hal itu dikemukakan di sebuah situs jejaring sosial, seharusnya Denny tidak mengomentari profesi orang lain.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani ketika dimintai tanggapannya, Minggu (26/8/2012).
"Pernyataan Denny tersebut sangat tendensius, menyudutkan, dan menstigma negatif profesi yang dilindungi UU. Sebagai orang hukum, seharusnya dia mengerti secara hukum profesi advokat dilindungi UU, dan para tersangka/terdakwa korupsi berhak didampingi advokat. Sebagai pejabat, dia seharusnya bijak dan hati-hati memberikan komentar," kata Andi.
Dari banyak pernyataan Denny dalam hal itu, menurut Andi, terlihat Denny masih sangat emosional dan tidak bijak dalam mengemban posisi dan jabatannya yang sering membuat posisi atasannya tersudutkan.
Kendati demikian, Andi pun mengaku tidak setuju dengan reaksioner beberapa Advokat dalam menyikapi komentar Denny. Contohnya, OC Kaligis atas nama Advokat yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"karena kan Denny tidak secara spesifik menyebut nama advokat yang dia citrakan negatif sebagai advokat koruptor. Akan lebih bijak jika yang mengadukan Denny adalah asosiasi/lembaga para advokat seperti Peradi/KAI," kata Andi.
NASIONAL POPULER