Kasus Century
Begini Dana Century Mengalir
sejak hari itu hingga 10 Agustus 2009, Bank Century kebobolan hingga Rp 938 miliar.
Di sisi lain, para petinggi LPS juga gelisah dengan belum tuntasnya daftar negatif (negative list) atas rekening-rekening ini. Empat hari setelah di-bail-outI (27 November 2008), Kepala Eksekutif LPS mengirim surat ke Direksi Bank Century yang menegaskan kembali agar mereka tidak mencairkan dana milik pihak terkait.
Surat itu adalah tindak lanjut dari rapat yang digelar sehari sebelumnya dengan agenda pembahasan yang sama. Tapi anehnya, kepada BPK, para Direksi Bank Century mengaku menerima surat-surat perintah tentang pemblokiran rekening itu (terutama dari BI) baru pada Agustus 2009!
"Dengan demikian maka manajemen baru Bank Century menolak dipersalahkan atas keluarnya dana melalui rekening-rekening pihak terkait sepanjang November 2008 hingga Agustus 2009 yang totalnya mencapai Rp 938 miliar!" tegas Bambang.
Inilah ping-pong besar antara manajemen baru Bank Century, LPS (sebagai pemegang saham), dan BI (sebagai pengawas). Keduanya mengaku sudah mengirim surat larangan pencairan dana atas rekening-rekening tertentu sejak November 2008, sementara manajemen Bank Century merasa baru menerimanya pada Agustus 2009.
Selisihnya tak tanggung-tanggung: 9 bulan! Dan selama itu pula duit terus mengucur kepada rekening-rekening yang dianggap tidak sah.
Setelah melakukan serangkain wawancara konfrontasi ke berbagai pihak, akhirnya BPK menarik kesimpulan BI tak melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Bank Century dalam menginventarisasi maupun melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening pihak terkait Bank Century sejak Bank Century ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus.
Tapi pejabat Bank Indonesia berkilah, pihaknya hanya berkewajiban memerintahkan bank melakukan pemblokiran dan mengawasi pelaksanaannya, tapi tidak berkewajiban menetapkan daftar pemilik rekening. Sebab, menurut BI, penetapan Dana Pihak Terkait (DPT) adalah tanggung jawab manajemen Bank Century.
Keterangan ini bertentangan dengan fakta bahwa pada 28 Januari 2009, Direktorat Pengawasan Bank (DPG) 1, Bank Indonesia, ternyata mengirim data yang berisi daftar pihak terkait Bank Century secara formal kepada Kepala Eksekutif LPS. Surat itu bernomor 11/16/DPB1/TPB1-7/Rahasia.
Itu artinya, BI punya kewenangan menetapkan data tentang pihak terkait. Dalam data BI itu ternyata ditemukan 998 rekening yang layak masuk daftar negatif.
Fakta lain, LPS pada 14 Januari 2009 juga melayangkan permohonan data pihak terkait Bank Century kepada Bank Indonesia.
Mungkinkah LPS meminta sesuatu kepada lembaga yang tidak memiliki kewajiban atau kewenangan melakukannya?
BPK sendiri berpegangan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/38/PBI/2005 yang menyebut bahwa bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
- Komisi III dan LPSK Didorong Lindungi Antasari
- Pernyataan Antasari Harusnya Dibuka Saat Pansus
- Sudi Silalahi Sebut Antasari Lupa Fakta Rapat 9 Oktober 2008
- SBY Buka Transkrip Pernyataan Antasari saat 9 Oktober 2008
- Anwar Nasution Tak Ingat Rapat 9 Oktober di Istana
- Presiden SBY: Berita Ini Tidak Benar dan Menyesatkan