Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Century

Begini Dana Century Mengalir

sejak hari itu hingga 10 Agustus 2009, Bank Century kebobolan hingga Rp 938 miliar.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Begini Dana Century Mengalir
tribunnews.com/herudin
Bambang Soesatyo

Kebocoran itu sendiri terkesan dibiarkan dan berlangsung selama berbulan-bulan di depan hidung Bank Indoensia, LPS, bahkan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).‬‬
‪‪

Yang terjadi sebenarnya, kata Bambang, pada 14 November 2008 Bank Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan FPJP untuk Bank Century sebesar Rp 689 miliar (dari Rp 1 triliun yang diminta). Dana tersebut lalu digunakan untuk dua jenis kebutuhan besar: pertama untuk melunasi transaksi antarbank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 661 miliar.

Artinya, begitu dikucuri FPJP, para nasabah banyak yang menarik dana melalui rekening masing-masing. Sehingga kucuran FPJP ini bak menyiram air di padang pasir. Bagian terburuknya adalah dari Rp 661 miliar duit kucuran FPJP yang ditarik para nasabah Century itu, Rp 273 miliar di antaranya adalah penarikan oleh pihak-pihak terkait yang mestinya diharamkan dan tak boleh lolos dari pengawasan Bank Indonesia.

Apalagi, Bank Indonesia sendirilah yang menetapkan peraturan dan sudah mengirim surat larangan, dan menempatkan para pengawasnya di sana.‬‬ Sulit membayangkan, Bank Indonesia menggerojok Rp 689 miliar (input) tapi tak memperketat pengawasannya di jalur keluarnya uang (output).

Apakah rekening-rekening itu tidak diblokir, menurut Bambang, inilah yang menjadi keganjilan kesekian kalinya dari banyak keganjilan yang membelit kisah bail out Bank Century.‬‬

Meski surat larangan penarikan dana dari rekening pihak terkait sudah dilayangkan Bank Indonesia sejak 6 November 2008, manajemen (lama) Bank Century baru mengeluarkan memo internal 11 hari kemudian (17 November 2008), yang isinya melarang pihak-pihak terkait untuk menarik dananya, baik melalui rekening giro, tabungan atau deposito.

Tentu saja banyak hal yang bisa terjadi dalam 11 hari. Apalagi, memo internal itu tidak merinci nama dan nomor rekening pihak terkait yang dimaksud, sehingga tidak dilakukan pemblokiran. Muncul pertanyaan apakah manajemen Bank Century membangkang perintah Bank Indonesia.

‪‪Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan, blunder tentang rekening yang harus diblokir dan tidak, ada di pihak Bank Indonesia sendiri. Menurut BPK, BI tak segera memberitahu dan menetapkan rekening pihak terkait bersamaan dengan penetapan status Bank Century sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus sebagaimana surat BI kepada Bank Century No.10/9/DpG/DPB1/Rahasia, pada 6 November 2008.

‪‪Tapi BI sendiri menyatakan daftar rekening-rekening yang seharusnya diblokir menjadi tanggung jawab Bank Century. Tentu saja ini logika yang agak mengganggu. Bagaimana mungkin manajemen lama Bank Century yang mestinya dianggap tak lagi kompeten, diberi kewenangan menetapkan sendiri daftar rekening yang boleh dan tak boleh melakukan aktivitas penarikan atau pencairan.

"Bukankah manajemen lama dengan mudah akan meloloskan dan mengamankan rekening-rekening mereka sendiri?‬‬ Situasi yang kacau ini berlanjut hingga periode masuknya LPS (opsi bail-out) tanggal 21 November 2008, setelah keputusan KSSK," katanya.

Begitu diambil alih LPS, Direksi Bank Century mengeluarkan memo internal kedua, pada 22 November 2008 yang memerintahkan kepada seluruh pimpinan cabang untuk memeriksa, melengkapi, dan mengaktualkan rekening-rekening pihak terkait mana saja yang seharusnya diblokir. Saat itulah, baru dilakukan pemblokiran atas 543 rekening.‬‬
‪‪

Tapi metode pemblokiran yang digunakan manajemen (baru) Bank Century itu masih menggunakan pendekatan nomor rekening, sehingga bila seseorang yang terafiliasi dengan pemilik lama memiliki lebih dari satu rekening, maka rekening itu bisa saja lolos atau luput.

Padahal, ada metode pelacakan lain yang disebut sebagai Customer Indentification File (CIF), di mana memungkinkan identifikasi berbagai nomor rekening untuk setiap nasabah. Metode inilah yang kemudian digunakan BPK untuk menjaring lebih teliti lagi, rekening-rekening mana saja yang bisa dikategorikan sebagai Dana Pihak Terkait (DPT).

Benar saja, dari 543 rekening yang semula ditemukan, setelah menggunakan metode CIF, ternyata bertambah menjadi 694 rekening. Itu artinya, memang ada nama-nama tertentu yang memiliki lebih dari satu rekening.‬‬
‪‪

Di tengah kekacauan inilah muncul sebuah fragmen di mana seorang pengawas Bank Indonesia pada tanggal 24 November 2008 (hari pertama dimulainya suntikan Rp 6,7 triliun), berinisiatif menyerahkan data 177 CIF atau sekitar 333 rekening kepada petugas Informasi dan Teknologi di Bank Century agar melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut, tanpa sepengetahuan direksi baru.‬‬
‪‪

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved