Mafia Pajak Jilid II
Saksi Ungkap Cara Dhana Widyatmika Meminta Uang
di awal tahun 2006 dipanggil ke KPP Pancoran. Pemanggilan tersebut, terkait pemriksaan pajak PPn, PPh badan dan pajak 21 tahun 2002.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika (tengah),
"Perbuatan terdakwa, Firman, dan Salman telah merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp 241 juta," kata jaksa Kuntadi.
Dalam dakwaan kedua kedua primer, Dhana sebagai PNS didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Penyalahgunaan wewenang itu terkait pemeriksaan pajak PT Kornet.
Berita Terkait: Mafia Pajak Jilid II