Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Saksi Ungkap Cara Dhana Widyatmika Meminta Uang

di awal tahun 2006 dipanggil ke KPP Pancoran. Pemanggilan tersebut, terkait pemriksaan pajak PPn, PPh badan dan pajak 21 tahun 2002.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Saksi Ungkap Cara Dhana Widyatmika Meminta Uang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika (tengah),

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Saksi Riana Juliarti menyebutkan bahwa terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika meminta sejumlah uang kepada PT Kornet Trans Utama. Permintaa itu sebagai jatah untuk membantu menurunkan jumlah kurang pajak tahun 2002 yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

Bahkan, mantan staf bagian keuangan PT Kornet Trans Utama ini mengaku Dhana meminta sejumlah uang dengan menggunakan data laporan keuangan yang tidak jelas. Sehingga, menyebabkan Kornet kurang bayar pajak tahun 2002 sebesar Rp 3,2 miliar.

Awalnya, kata Riana, saat dirinya di awal tahun 2006 dipanggil ke KPP Pancoran. Pemanggilan tersebut, terkait pemriksaan pajak PPn, PPh badan dan pajak 21 tahun 2002.

"Saya menghadap ke pemeriksa pajak, Pak Salman. Dia meminta saya melengkapi data-data pajak tahun 2002. Sekitar satu sampai dua minggu, saya kembali menghadap dan membawa dokumen pendukung," ujar Riana saat bersaksi untuk terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012),

Tidak lama kemudian, lanjut Riana, Salman menghubungi untuk meminta bertemu dengan Direktur PT Korner Trans Utama, Rudi Sitepu.

"Saya mendampingi Rudi bertemu di coffee bean TIS Square dengan Salman dan Dhana. Di situ dibicarakan karena ditemukan data eksternal, akan terbit SKPKB tahun 2002 sebesar Rp 3,2 miliar berserta bunga," kata Riana

Imbuhnya, Dhana dan Salman menawarkan supaya Kornet memberikan sejumlah uang agar nilai pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2002 turun.

"Salman atau Dhana tawarkan jika kita bayar sejumlah uang agar nilai pajak dalam SKPKB akan diturunkan. Nilai yang diminta, saya dengar dari Manajer PT Kornet, Lee Jung Ho jika tidak salah Rp 1 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk jumlah kurang pajak yang dibayarkan," kata Riana.

Namun, permintaan tersebut ditolak Rudi lantaran data eksternal yang menjadi dasar turunnya SKPKB sebesar Rp 3,2 miliar tidak jelas, yaitu berupa laporan keuangan yang tidak ada tanda tangan yang membuat dan tanda tangan Direktur yang mengetahui. Dan Kornet memilih mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Tetapi, lanjut Riani, sebagai konsekuensi mengajukan banding, Kornet harus membayar 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu sekitar 900 juta.

Hasilnya, PPh 21 dan PPh badan yang harus dibayar nihil. Sedangkan, PPn menjadi Rp 200 juta.

Seperti diketahui, dalam dakwaan kedua pertama primer, Dhana disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu dilakukan Dhana bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh, terkait pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan dengan data yang tidak valid.

Dalam dakwaan dikatakan, pada Desember 2005 hingga Januari 2006, Dhana dan Salman bertemu dengan bos PT Kornet, Lee Jung Ho dan Rudi Agustianda, serta Riana Juliarti di Coffee Bean Tebet Indraya Square (TIS), Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, bos PT Kornet "diancam" dengan surat pajak kurang bayar senilai Rp 3,2 miliar. Namun ancaman itu tak diacuhkan Lee, hingga berbuntut proses banding.

Pengadilan banding kemudian memutuskan negara membayar ke PT Kornet karena ada penghitungan tidak valid oleh Firman dan Salman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved