Kasus Simulator SIM
Todung: Polri Tak Perlu Uji Materi UU KPK
Dugaan korupsi simulator kemudi di Korps Lalu Lintas sudah selayaknya ditangani KPK, karena nilai perkaranya diatas Rp 1 Miliar, kata Todung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior, Todung Mulya Lubis menilai uji materi terhadap Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dilakukan. Menurutnya hal itu sia-sia lantaran dalam UU sendiri, materi dan kewenangan KPK sangat jelas tercantum dalam regulasi tersebut.
Sementara terkait kasus dugaan korupsi simulator kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas), lanjut mantan Pengacara Bibit-Chandra itu, sudah selayaknya ditangani KPK, karena nilai perkaranya diatas Rp 1 Miliar dan menyita perhatian publik. Jadi pihak Kepolisian tidak perlu lakukan upaya apapun.
"Tidak perlu ada ketegangan. Asal Kepolisian legowo, semua selesai. UU KPK memberi kewenangan lembaga melakukan penyidikan, koordinasi, supervisi. Tidak ada satu soalpun yg tidak perlu kita pertanyakan," tandas penggiat HAM itu, Senin (6/8/2012) malam.
Lebih jauh Todung menegaskan, Kepolisian pun seharusnya tidak perlu khawatir jika KPK menyidik perkara ini. Meski nantinya akan berkembang kepada kasus-kasus yang lain, karena penyidikan kasus korupsi itu merupakan konsekuensi hukum.
"Jika Polri legowo, tidak akan perlu ada hal-hal seperti ini karena kewenangan KPK telah jelas," tandas Todung.
baca juga: