KPK Tangkap Pegawai Pajak
KPK Panggil Direktur PT Bhakti Investama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap restitusi lebih pajak PT. Bhakti Investama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap restitusi lebih pajak PT. Bhakti Investama. Seperti hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bhakti Investama, Wandhy Wira Riady.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka TH," ujar ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha dikantornya, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Selain Wandhy, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Mereka yakni Efendi М (swasta), Erizal (PNS Ditjen Pajak), Budi Studianto (General Manager Global Land Property), Deddy Gutoyo Jatmiko (Manager parking MNC Tower), dan Eka Hikmawati Supriady (Dirut PT Agis Elektronik).
Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap James Gunardjo (wajib pajak) dan Tommy Hindratno (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur). Keduanya ditangkap saat bertransaksi disebuah rumah makan di bilangan Jakarta. Dari keduannya, KPK menyita uang senilai Rp 280 juta yang diduga digunakan untuk suap.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan kaitan antara James Gunarjdo dengan PT Bhakti Investama yamg merupakan anak perusahaan dari MNC Group, milik Harry Tanoesoedibjo. Harry sendiri pernah diperiksa oleh KPK sebagai CEO PT Bhakti Investama. Namun Hary berulang kali membantah tuduhan keterlibatan pihaknya dalam kasus tersebut.
Namun KPK bergeming, dan tetap melanjutkan pemeriksaan untuk mencari keterlibatan pihak Bhakti Investama. Untuk itu, KPK mengacak-acak ruang kerja PT Bhakti Investama dilantai 5-6 gedung MNC tower dan berhasil menyita beberapa dokumen. Selain itu, KPKjuga bertindak cepat dengan mencegah komisaris PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng, untuk bepergian ke luar negeri. Tonbeng sendiri sudah pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
(Edwin Firdaus)
baca juga: