Jumat, 3 Oktober 2025

Bupati Buol Ditangkap KPK

Manager Hardaya Inti Plantation Jadi Tersangka

Bambang menambahkan, kasus ini penyuapan terkait penerbitan hak tertentu dengan nilai nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Manager Hardaya Inti Plantation Jadi Tersangka
dok.tribunnews
KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka lagi terkait upaya tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah kemarin.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan saat penyidik menangkap tiga orang yang diduga ikut terlibat di bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 17.00 WIB tadi.

"Dari ketiga orang inisial GS, D dan S, kami langsung s menetapkan GS sebagai tersangka. Dari mengembangan kasus tersangka A yang diduga melakukan penyuapan," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/6/2012)

GS sendiri, berdasarkan penjelasan Bambang, merupakan seorang pengusaha swasta dan berdomisili di Jakarta.

Sementara itu, untuk kedua orang lainnya yang ikut diamankan tim KPK, lanjut Bambang masih mendalami peran dan keterlibatannya pada kasus ini.

"Secepatnya besok pagi akan kami beritahukan status mereka terkait kasus ini," ujarnya.

Bambang menambahkan, kasus ini sendiri merupakan kasus penyuapan terkait penerbitan hak tertentu dengan nilai nominalnya diduga mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni A yang diketahui adalah Anshori, Manager di Perusahaan kelapa sawit bernama Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Tati Murdaya.

"Berdasarkan bukti tangkap tangan yang kami temukan di lapangan, A kami tetapkan sebagai tersangka karena mempunyai peran sebagai pemberi suap," kata Bambang dalam siaran persnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2012) malam. A dan GS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B.Atau pasal 13 ju pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved