Jumat, 3 Oktober 2025

PT PMI Kembali Layangkan Surat Protes ke Polda Jatim

PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) kembali melayangkan surat protes ke Polda Jatim mempertanyakan kejelasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) kembali melayangkan surat protes ke Polda Jatim mempertanyakan kejelasan atas diakomodasinya laporan tersangka Dudy Haryadi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).    

Dudy Haryadi merupakan seorang tersangka dalam aksi perusakan dan pembobolan gudang kadelai di Romokalisari, Surabaya. Adapun PT Peterson Mitra Indonesia merupakan Agen Pengelola Jaminan/Barang (Collateral Manager) dari kacang kadelai milik  Quadra Commodities Geneva SA dan AWB Geneva SA  (AWB).   

"Kami sejak Senin kemarin, sudah melayangkan surat kembali ke Polda Jatim untuk mempertanyakan tindak lanjut dari surat protes yang pernah dilayangkan pada Kamis," kata Kuasa Hukum PT PMI, Niki Budiman di Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Menurut Niki, pihaknya saat ini pun sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa Polda Jatim terkait laporan Nomor LPB/335/V/2012/SPKT tertanggal 7 Mei 2012 yang diajukan Tantawi Jauhari Nasution.     

Surat permintaan tersebut diterima Senin (11/6/2012) dengan Nomor K/2451/VI/2012/Ditreskrimum tertanggal 7 Juni 2012 dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

"Namun kami tidak akan memenuhi panggilan itu, sebelum ada tanggapan atas surat protes yang pernah kami sampaikan ke Polda Jatim," ujarnya.

Melihat hal tersebut, Niki mengatakan, laporan dibuat Tantawi Jauhari Nasution, kuasa hukum dari Dudy Haryadi.   

"Yang kami ketahui secara pasti dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, merupakan kuasa dari tersangka dan DPO Bareskrim Mabes Polri Dudy Haryadi sesuai SP2HP ke-3 dari Bareskrim Mabes Polri tertanggal 23 Agustus 2012," jelasnya.

Niki menerangkan sebenarnya kliennya telah mendatangkan kacang kadelai ke Indonesia. Sesuai perjanjian, kacang kadelai itu sebelum dilunasi  pembelinya, maka disimpan di gudang-gudang yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk penyimpanan oleh kliennya selaku Agen Pengelola Jaminan (Collateral Manager).   "Sebelum dilunasi pembelinya maka kacang tersebut tetap hak milik dari para penjual," ujarnya.

Pembeli kacang tersebut adalah PT Alam Agriperkasa dan PT Cita Bhakti Mulia, serta PT Sekawan Makmur. Kemudian pada  23 Februari 2011, terjadi tindakan pengusiran paksa dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diikuti dengan tindakan pengeluaran paksa (pencurian) Kacang Kadelai dari gudang-gudang tempat penyimpanannya tersebut.    

"Menanggapi hal tersebut, klien kami kemudian melaporkan insiden sebagaimana dimaksud kepada pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/120/II/2011/Bareskrim, pada tanggal 25 Februari 2011. Atas laporan Polisi tersebut, klien kami  berhasil menghentikan seluruh aktivitas pemindahan paksa (pencurian)  kacang kadelai milik Quadra maupun AWB dari lokasi gudang tempat penyimpanannya.     

Pihak Niki menyebut akibat tindakan tersebut Quadra ditaksir kehilangan sejumlah 12,315.943 MT (metrik ton) kacang kadelai. Adapun untuk AWB, kata Niki, hingga saat ini belum dapat ditentukan jumlah kerugian yang diderita.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri antara lain,  telah mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kliennya selaku korban dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. Tersangkanya yakni Audric Haryadi (Direktur Utama PT Cita), Dudi Haryadi (Direktur Utama PT Sekawan), Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA).    

Sebelumnya, Mabes Polri berjanji akan mengecek dugaan 'pembobolan' gudang kedelai yang berstatus quo di Gudang Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur.    

"Saya cek dahulu," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafly Amar, di Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved