Neneng Tertangkap
Neneng Akan Ditahan di Sebelah Tahanan Angie dan Rosa
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa tersangka Neneng.

Tersangka Neneng buron selama 9 bulan sejak ditetapkan tersangka pada Agustus 2011.
Ia diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,9 miliar.
Surat putusan terdakwa kasus korupsi proyek PLTS, Timas Ginting menyebutkan Neneng dan Nazaruddin menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo.
Neneng diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: