Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Jaksa Agung: Diberhentikan atau Tidak, Sama Saja

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Sisminbakum

zoom-inlihat foto Jaksa Agung: Diberhentikan atau Tidak, Sama Saja
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa dari AMPUH berunjuk rasa di depan Kejagung, menuntut Kejagung serius memberantas mafia hukum di kejaksaan, dengan contoh kasus sisminbakum, Rabu (28/7/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Sisminbakum, yang ikut menjerat mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya tidak melihat kerugian negara, dan unsur tindak pidana korupsi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/6/2012), Basrief menjelaskan bahwa dari empat terpidana yang telah diproses di pengadilan bahkan hingga ke Mahkamah Agung, dua terpidana dinyatakan lepas, yaitu Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus.

Satu terpidana lain, yaitu Yohanes Waworuntu dinyatakan bebas. Sementara satu terpidana lain, yaitu Syamsuddin Manan Sinaga meski mendapat vonis namun telah habis masa hukumannya. Sementara, sejumlah terpidana statusnya digantung, sebelum Kejagung akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), salah satunya adalah Yusrik.

"Kalau diteruskan (Kasus Yusril) maka kemungkinan besar hasilnya juga sama (dibebaskan)," ujar Basrief.

Penghentian kasus tersebut, dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved