Posisi Wakil Menteri
Istana: Status Konstitusional, Wamen Bekerja Seperti Biasa
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tentang kedudukan Wakil Menteri (Wamen) tidak menyebutkan status Wamen yang tengah menjalankan tugas inkonstisional.
Karenanya, berdasarkan amar putusan MK tersebut,sebanyak dua puluh Wamen tetap menjalankan tugasnya seperti biasanya.
“Dalam amar putusan MK tidak disebutkan status wamen sedang menjalankan tugas, inkonstitusional. Maka status menteri adalah status quo. Bahwa mereka tetap menjalanakan tugas sebagaimana keberadaan mereka sekarang,” tegas Julian, kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Senada dengan itu, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan para Wakil Menteri tetap bekerja seperti biasanya pascaputusan MK. Ditegaskan Dipo, tidak ada demisioner dan para Wakil Menteri akan tetap berkerja melaksanakan tugasnya masing-masing.
“Demisioner tidak ada. Mereka (Para Wakil Menteri-red) tetap bekerja seperti biasa. Nanti ada Keppres-nya, nanti ya, nanti disiapkan sesuai keputusan MK tadi,” tegas Dipo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa pada dasarnya, jabatan wakil menteri sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah konstitusional, sah, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Yang menjadi masalah adalah penjelasan Pasal 10 yang bertuliskan, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet." MK berpandangan, demikian menurut Akil, penjelasan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ditegaskan, penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan eksklusif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri. Penjelasan itu membatasi, posisi wakil menteri hanya dapat diduduki oleh pejabat karir. Seperti diketahui, saat ini tidak semua wakil menteri merupakan pejabat karir.
"Jabatan wamen itu konstitusional. Hanya proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 itu saja yang inkonstitusional," terang Akil.