Posisi Wakil Menteri
Posisi Wamen Kosong Berimbas pada Keuangan Negara
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa posisi Wakil Menteri saat ini adalah kosong.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang posisi wakil menteri (Wamen) seakan menegaskan, amburadulnya adminitrasi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yufhoyono (SBY) saat ini.
“Amburadulnya administrasi pemerintahan SBY akan berimplikasi terhadap pertanggung-jawaban penggunaan uang Negara," ujar Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, SH dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (6/6/2012).
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa posisi Wakil Menteri saat ini adalah kosong.
Menurutnya, jika aparatur negara yakni pemerintah, dimulai dari Menteri BUMN salah mengeluarkan SK pelimpahan kewenangan ke Eselon I (salah satunya Wamen) kemudian dianulir Dahlan Iskan. Presiden SBY, tegasnya, jelas-jelas sudah salah mengeluarkan Keppres tentang Wamen.
“Masih patut diamkah DPR dan BPK menyaksikan kesalahan-kesalahan itu? Bagaimana dengan uang sekitar Rp 1,5 sampai dengan Rp 1,7 Triliun uang negara yang dipakai Wamen-wamen tersebut untuk dipertanggungjawabkan," Iskandar mempertanyakan.
Sebab, mereka menggunakannya atas dasar Keppres yang salah. "Apa dasar hukum Wamen dan Presiden mempertanggung-jawabkannya? tanyanya lagi.
Ditegaskan, hal itu bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk diungkap oleh pemerintahan berikutnya. Yang bisa jadi, akan membuat langkah-langkah hukum dan politik untuk menghukum mereka yang salah tersebut.
“Bagaimana pula kondisi Kementerian Kesehatan yang menterinya sudah meninggal dan posisi Wamenkes yang dinyatakan tidak sah oleh MK?," Iskandar mempertanyakan kembali.
Iskandar kemudian mengingatkan, jangan sampai DPR RI dan BPK RI dipersalahkan dikemudian hari, karena dengan sengaja membiarkan terjadinya kesalahan penggunaan uang Negara.