Jumat, 3 Oktober 2025

Posisi Wakil Menteri

GNPK Kawal Putusan Hakim MK soal Jabatan Wamen

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), Adi Warman menegaskan, pihaknya meminta Presiden

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto GNPK Kawal Putusan Hakim MK soal Jabatan Wamen
Tribunnews.com/Herudin
Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), Adi Warman menegaskan, pihaknya meminta Presiden untuk memperbaiki Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan wakil menteri dalam waktu 3 hari.

"Kami berikan waktu kepada Presiden untuk melaksanakan putusan MK selama tiga hari," kata Adi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/6/2012).

Adi menjelaskan, permintaan ke Presiden untuk memperbaiki keppres yang menjadi tidak sesuai karena penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini sebagai proses mengawal putusan MK.

"Intinya sekarang kami mengawal putusan MK. Kami akan lihat Presiden dalam waktu 3 hari, apakah akan memperbaiki keppres atau tidak," kata Adi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengucapan putusan uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri konstitusional.

"Yang menjadi persoalan itu yakni pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara sehingga penjelasan tersebut Inkonstitusional," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat menggelar jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).

Akil yang juga sebagai juru bicara Hakim MK menjelaskan, justru pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara memunculkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan.

"Sehingga penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga proses pengangkatan jabatan wamen inkonstitusional," kata Akil.

Akil menjelaskan, dampak dari dihapuskannya penjelasan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara yaitu Presiden harus segera memperbaiki Keppres mengenai pengangkatan wakil menteri.

"Sampai ada perbaikan, jabatan wamen kosong. Bisa dibilang status quo," kata Akil menjelaskan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahfud MD menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua majelis hakim MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved