Jumat, 3 Oktober 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Polda Metro Jaya Akan Pertemukan Keluarga Arya Daru dengan Penyelidik Secara Langsung

Menurut Reonald, setiap masukan dari pihak keluarga Arya Daru maupun dari Komisi XIII DPR RI akan didengar dan ditindaklanjuti.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS DIPLOMAT - Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan terkait kegelisahan pihak keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). 

Ia menilai, keterangan yang disampaikan pihak terkait sejauh ini belum cukup menjawab pertanyaan besar yang masih menggelayuti keluarga.

"Dan untuk itu saya terus terang sebagai orang tua di Yogya lagi, saya tidak tahu harus ke mana saya harus menyampaikan hal itu," kata Subaryono.

Ketidakpastian informasi membuat keluarga mencari bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan dan kejelasan.

"Bagaimana perasaan keluarga dengan apa yang terjadi pada anak kami dan bagaimana penyampaian dari pihak penyidik pada waktu itu belum bisa menenangkan kami terus terang saja," ujar Subaryono.

Subaryono juga mengapresiasi kerja keras dari pihak-pihak terkait yang menangani kasus anaknya. 

Namun, ia menegaskan bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya memberikan ketenangan bagi keluarga.

"Meskipun saya juga menghargai dari pihak pihak yang terkait tentunya sudah bekerja keras, tetapi bagi kami itu juga belum membuat kami merasa jelas dengan apa sebetulnya yang terjadi pada anak kami," ungkapnya.

Diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur. 

Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. 

Baca juga: Marselino Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Arya: Itu Kewenangan Kluivert

Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.

Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung. 

Sidik jari Arya juga ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.

Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari tiga klaster, yakni rekan kerja, rekan satu kos, dan anggota keluarga. Namun, dua saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyelidikan.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung. 

Kasus ini belum ditutup atau belum diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved