Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diminta Disiarkan Langsung
Boyamin berharap, sidang kasus penculikan kacab bank BUMN ini bisa disiarkan langsung, khususnya saat pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) diminta agar bisa disiarkan secara langsung (live).
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Mohamad Ilham Pradipta, Boyamin Saiman.
“Makanya kami menuntut persidangannya itu live. Dibolehkan, diizinkan live persidangan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: TNI Siapkan 4 Pasal Untuk Jerat 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Permintaan ini muncul setelah Boyamin melihat ada beberapa orang yang menyiarkan secara langsung persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Boyamin berharap, sidang kasus penculikan kacab bank BUMN ini bisa disiarkan langsung, khususnya saat pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota.
“Karena saya melihat, sidangnya Nikita Mirzani, live semua itu.Saya kaget juga, kok diizinkan? Memangnya boleh? Atau curi-curi? Saya menuntut hal yang sama,” ucap dia.
“Kalau sidang di Pengadilan Jakarta Selatan atau Jakarta Timur, karena TKP-nya Jakarta Timur. Jadi saya akan meminta itu supaya live,” tambah dia.
15 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Kacab bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta.
Termutakhir tersangka E dan W yang merupakan tim pantau (surveillance) terhadap korban MIP sebelum diculik di pusat perbelanjaan daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur telah ditangkap.
E ditangkap di Penjaringan Jakarta Utara sedangkan W ditangkap di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank BUMN: HP Korban Ketemu, Kunci Ungkap Pembunuhan Berencana
Polisi juga lebih dulu menangkap RS yang berperan mengintai korban.
RS ditangkap tim gabungan di tempat persembunyiannya di Jalan Handayani, Sendangrejo, Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025) pukul 02.15 WIB.
Polisi juga telah menangkap delapan pelaku lain kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Kedelapan pelaku itu adalah EW alias Eras, AT, RS, RAH, C, DH, YJ dan AA.
AT, RS, dan RAH ditangkap di kawasan Jakarta Pusat sedangkan RW diamankan di sebuah bandara di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk DH, YJ dan AA ditangkap di daerah Solo, Jawa Tengah. Lalu pelaku berinisial C ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca juga: 7 Hari Sebelum Tewas, Kacab Bank BUMN Tunjukkan Tanda Tak Nyaman di Tangsel
Baca juga: Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta: Pelaku Mau Curi Uang dari Rekening Dormant
Kronologis Peristiwa
Korban MIP merupakan kepala cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV yang diterima wartawan, korban yang mengenakan kemeja coklat tengah berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah OTK saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebon kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Kompas.com/Tribunnews)
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank BUMN: HP Korban Ketemu, Kunci Ungkap Pembunuhan Berencana |
---|
Rekening Dorman Pemicu Pembunuhan Terhadap Kacab Bank BUMN Berisi Dana Rp 70 Miliar |
---|
Danpuspom Ungkap Perintah Panglima TNI soal 2 Oknum Prajurit Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
---|
TNI AD: Sidang Kopda F dan Serka N dalam Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN Digelar Terbuka |
---|
7 Hari Sebelum Tewas, Kacab Bank BUMN Tunjukkan Tanda Tak Nyaman di Tangsel |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.