Sabtu, 4 Oktober 2025

Konsesi Tol CMNP Digugat Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara di PN Jakpus 

KMPAN gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dok.Citra Marga Nusaphala
JALAN TOL - Gerbang Tol Tanjung Priok 1, salah satu ruas jalan tol yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Terbaru, PT CMNP digugat oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Permintaan itu menegaskan kekhawatiran bahwa proses perpanjangan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan kepentingan publik.

Baca juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka

Isi petitum gugatan menuntut pengadilan mengakui legal standing penggugat, menyatakan perpanjangan konsesi melawan hukum, serta membatalkan perjanjian pengusahaan jalan tol.

Selain itu, penggugat meminta pemerintah menanggung seluruh biaya perkara.

Langkah hukum ini memperlihatkan tekad masyarakat untuk memastikan pengelolaan aset strategis negara berjalan transparan.

Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bukan hanya pada CMNP, tetapi juga pada pola pengelolaan jalan tol nasional di masa depan.

KMPAN menegaskan gugatannya bukan semata soal jalan berlubang, melainkan pertaruhan prinsip keadilan. 

“Ini tentang hak masyarakat atas layanan publik yang layak,” tegas Netty. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved