Minggu, 5 Oktober 2025

Konsesi Tol CMNP Digugat Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara di PN Jakpus 

KMPAN gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dok.Citra Marga Nusaphala
JALAN TOL - Gerbang Tol Tanjung Priok 1, salah satu ruas jalan tol yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Terbaru, PT CMNP digugat oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) mengajukan gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dinilai cacat hukum.

Perkara dengan nomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen law suit. 

Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. 

Di antara tuntutan utama, penggugat meminta pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.

Baca juga: Jusuf Hamka Jelaskan Konsesi Tol Cawang-Pluit Tidak Dilelang

Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan. 

“Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Ia menilai kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak.

Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan. 

“Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik. Kenaikan tarif yang terus terjadi, menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan," jelasnya.

Mediasi Tanpa Titik Temu

Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. 

Hakim mediator akhirnya melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara bernilai strategis.

Netty berharap pengadilan mampu menilai apakah perpanjangan konsesi benar-benar melanggar ketentuan.

Dalam gugatan, KMPAN meminta agar pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui warga secara gratis. 

Permintaan itu menegaskan kekhawatiran bahwa proses perpanjangan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan kepentingan publik.

Baca juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka

Isi petitum gugatan menuntut pengadilan mengakui legal standing penggugat, menyatakan perpanjangan konsesi melawan hukum, serta membatalkan perjanjian pengusahaan jalan tol.

Selain itu, penggugat meminta pemerintah menanggung seluruh biaya perkara.

Langkah hukum ini memperlihatkan tekad masyarakat untuk memastikan pengelolaan aset strategis negara berjalan transparan.

Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bukan hanya pada CMNP, tetapi juga pada pola pengelolaan jalan tol nasional di masa depan.

KMPAN menegaskan gugatannya bukan semata soal jalan berlubang, melainkan pertaruhan prinsip keadilan. 

“Ini tentang hak masyarakat atas layanan publik yang layak,” tegas Netty. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved