Konsesi Tol CMNP Digugat Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara di PN Jakpus
KMPAN gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) mengajukan gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dinilai cacat hukum.
Perkara dengan nomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen law suit.
Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan.
Di antara tuntutan utama, penggugat meminta pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.
Baca juga: Jusuf Hamka Jelaskan Konsesi Tol Cawang-Pluit Tidak Dilelang
Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan.
“Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Ia menilai kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak.
Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan.
“Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik. Kenaikan tarif yang terus terjadi, menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan," jelasnya.
Mediasi Tanpa Titik Temu
Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu.
Hakim mediator akhirnya melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara bernilai strategis.
Netty berharap pengadilan mampu menilai apakah perpanjangan konsesi benar-benar melanggar ketentuan.
Dalam gugatan, KMPAN meminta agar pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui warga secara gratis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.