Pemprov DKI Minta Pengelola Tak Putus Listrik-Air Warga Sebelum P3SRS Terbentuk
Pemprov DKI minta pengelola apartemen tak putus listrik dan air warga sebelum P3SRS terbentuk sesuai aturan yang berlaku.
“Keterlambatan pembentukan P3SRS: Walaupun tahap sosialisasi pertama dilakukan pada Februari 2025, hingga kini belum ada progres nyata. Proses pembentukan juga tidak sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Pergub 133/2019,” ucapnya.
Ratih menambahkan, permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Jakarta Selatan. Ia menyebut Cempaka Group, induk dari SS, memiliki rekam jejak pengelolaan yang dipersoalkan di sejumlah apartemen lain, termasuk tuntutan penyerahan AJB dan sertifikat serta pembentukan P3SRS yang tertunda bertahun-tahun.
“Juga melaporkan pola pengelolaan yang tidak transparan, pungutan bermasalah, hingga aksi demonstrasi. Pola berulang ini memperkuat citra Cempaka Group sebagai pengembang yang mengabaikan hak pemilik unit dan ketentuan hukum,” katanya.
Sementara itu, dalam rapat mediasi tersebut, pihak SS dan Colliers Indonesia menyatakan keberatan terhadap sejumlah poin dalam notulen rapat, khususnya larangan pemutusan fasilitas dasar.
Mereka menolak menandatangani dokumen tersebut, termasuk timeline pembentukan P3SRS.
Meski belum ada pernyataan resmi keduanya yang menjelaskan alasan penolakan, sikap tersebut dipandang oleh sebagian peserta rapat sebagai bentuk ketidaksepakatan terhadap hasil mediasi.
Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan yang diambil tetap berlaku dan harus dihormati oleh semua pihak.
Secara hukum, pembentukan P3SRS diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Dalam regulasi tersebut, pengelolaan apartemen seharusnya diserahkan kepada perhimpunan pemilik dan penghuni setelah memenuhi tahapan sosialisasi, pembentukan panitia, dan pemilihan pengurus.
Hingga proses itu selesai, pengelola sementara tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar warga.
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Soroti Anak di Bawah Umur Ikut Kerusuhan |
![]() |
---|
KJP dan KJMU Pelajar yang Demo dengan Anarkis akan Dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta |
![]() |
---|
Tarif Gratis Transjakarta, MRT, dan LRT Berlaku Mulai 31 Agustus sampai 7 September 2025 |
![]() |
---|
Diduga Selewengkan Dana Iuran Warga, Mantan Ketua P3SRS Apartemen CER Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Profil Bebizie, Pedangdut Jadi Anggota DPRD yang Pamer Liburan ke Eropa, Punya Harta Rp44,6 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.