Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP
Pengacara keluarga Ilham Pradipta, Boyamin Saiman minta 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kliennya dikenakan pasal pembunuhan berencana
Penulis:
Theresia Felisiani
Kolonel Cpm Donny Agus mengatakan peristiwa bermula pada Minggu, 17 Agustus 2025, ketika tersangka berinisial JP mendatangi seorang oknum TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Serka N).
Dalam pertemuan tersebut, JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N, yaitu untuk menjemput seseorang dan membawanya kepada atasan JP yang diketahui bernama Dwi Hartono (DH).
Menanggapi tawaran itu, Serka N kemudian menghubungi Kopral Dua (Kopda FH) yang juga oknum TNI AD, untuk membantu proses penjemputan korban.
Ketiganya kemudian bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, JP menjelaskan secara rinci mengenai pekerjaan yang harus dilakukan, serta imbalan yang akan diberikan.
Dua hari berselang, tepatnya pada 19 Agustus sekitar pukul 09.30 WIB, Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk memastikan kesediaannya menjalankan tugas tersebut. Kopda FH akhirnya menyanggupi, dan bahkan bertugas membentuk tim untuk menjemput korban.
Untuk keperluan operasional, Kopda FH meminta dana sebesar Rp5 juta yang disanggupi oleh Serka N. Dana tersebut bersumber dari JP.
Pada Rabu, 20 Agustus, Serka N bertemu kembali dengan JP di sebuah bank swasta di Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut, JP menyerahkan uang tunai sebesar Rp95 juta kepada Serka N untuk mendukung operasi penculikan. Uang itu kemudian diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun.
Setelah menerima dana, Kopda FH menghubungi seorang rekannya, EW, untuk mengatur pertemuan.
EW datang bersama empat orang lainnya yang berinisial AT, JR, hingga RA, mereka menggunakan mobil Avanza putih sebagai kendaraan operasional.
Sekitar pukul 13.45 WIB, JP memberikan informasi bahwa korban berada di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi itu, Kopda FH dan tim bergerak menuju lokasi dengan dua kendaraan berbeda.
Saat korban tiba di pusat perbelanjaan sekitar pukul 16.30 WIB, mobil Avanza putih yang dikendarai EW diparkir di samping mobil korban.
Lantas EW dan AT langsung menciduk Ilham dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.