Demo di Jakarta
Kuasa Hukum: Proses Penangkapan Delpedro Tidak Sesuai Koridor Hukum
Delpedro Marhaen dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyebut proses penangkapan kliennya tidak berlangsung sesuai dengan koridor hukum.
Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta. Memiliki tujuan memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.
“Bahwa ternyata proses penegakan hukum yang dialamatkan kepada klien kami, itu tidak sesuai dengan kaidah dan koridor-koridor hukum pidana,” kata kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Proses penegakan hukum yang tidak sesuai kaidah, lanjut Maruf, berujung pada tidak sejalannya langkah itu dengan prinsip hak asasi manusia, prinsip proporsionalitas, serta prinsip lex certa, lex scripta, dan lex stricta.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor Lokataru di Jakarta Timur, Perkuat Bukti Kasus Penghasutan yang Jerat Delpedro
“Dalam hukum pidana itu ada yang namanya lex certa, ada yang namanya lex scripta, ada yang namanya lex stricta,” jelas Maruf.
“Artinya dia harus jelas, dia harus tegas, dan dia harus tertulis. Hukum pidana itu dia tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati aparat penegak hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Maruf juga menegaskan aparat seharusnya melakukan langkah penangkapan yang proporsional.
Sehingga tidak terciptanya ruang abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Artinya aparat penegak hukum jangan sampai menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan demonstrasi. Untuk menekan ekspresi kemarahan publik atas keabaian atau kelalaian pemerintah maupun dewan perwakilan rakyat,” pungkasnya.
Ditangkap Polisi
Polisi telah menetapkan Delpedro Marhaen bersama staf Lokataru Foundation sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Unggahan yang Bikin Delpedro Jadi Tersangka: Disebut Ada Hasutan Demo
Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ia ditangkap Polda Metro Jaya saat hendak pulang ke Riau, Jumat (29/8/2025), setelah mengikuti Munas IBEMPI di Bandung.
Ada pula Syahdan Husein, admin dari akun media sosial Gejayan Memanggil.
Dia ditangkap paksa Polda Bali, Senin (1/9/2025) dengan tuduhan provokator aksi.
Polisi juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi yang berujung perusakan.
Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.
Demo di Jakarta
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa |
---|
Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Dalam Rutan PMJ: Berat Badan Turun & Mulai Bosan |
---|
Peringatan Komaruddin Hidayat ke Polisi Soal Penahanan Aktivis: Jangan Sampai Melemahkan Demokrasi |
---|
Tangis Istri Gus Dur Pecah saat Peluk Ibunda Aktivis Delpedro di Polda Metro |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.