Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

KontraS Kecewa Bripka Rohmat Hanya Didemosi 7 Tahun: Harus Ada Pertanggungjawaban Kolektif

Koordinator KontraS buka suara perihal hasil sidang etik terhadap anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.

HO/Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). 

Dimas mengatakan, jika melihat kontruksi video saat Affan dilindas rantis hingga pernyataan yang disampaikan oleh sejumlah pakar, semestinya kasus ini bisa menjadi delik pidana.

"Karena ada unsur kesengajaan dalam kemudian melakukan pengambilan keputusan untuk menabrak dan melindas Affan Kurniawan," tutur Dimas Bagus.

Sebagai informasi, ada lima pelanggar kategori sedang yang belum di sidang dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan setelah dilindas rantis pada Kamis, 28 Agustus 2025. 

Mereka adalah M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Saat itu, Affan tewas dilindas rantis setelah aksi demo yang berujung ricuh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.

Kejadiannya, rantis melaju kencang di tengah kerumunan massa, lalu menabrak Affan dari belakang dengan keras.

Mobil tersebut tampak berhenti sejenak, tetapi kembali melaju hingga melindas Affan.

Padahal ketika itu Affan Kurniawan sedang mengantar pesanan makanan ke Bendungan Hilir. 

Ia terjebak kemacetan di Pejompongan, Jakarta Pusat, akibat demonstrasi yang ricuh.

Saat mencoba menyeberang di tengah kerumunan, Affan terpeleset dan jatuh.

Setelah dilindas rantis, Affan sempat dilarikan ke RSCM, tetapi nyawanya tak tertolong.

Pengakuan Bripka Rohmat

Pada sidang di TNCC Mabes Polri, Kamis (4/5/2025), Ketua Sidang Kode Etik Kombes Pol Heri Setiawan sebelum membacakan vonis, mengungkapkan kondisi Bripka Rohmat sebelum menabrak dan melindas Affan.

"Pada saat peristiwa unjuk rasa 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved