Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

KontraS Kecewa Bripka Rohmat Hanya Didemosi 7 Tahun: Harus Ada Pertanggungjawaban Kolektif

Koordinator KontraS buka suara perihal hasil sidang etik terhadap anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.

HO/Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, buka suara perihal hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

KontraS adalah singkatan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, sebuah organisasi nirlaba di Indonesia yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia.

Atas peristiwa tewasnya Affan, majelis sidang etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kompol Cosmas merupakan sosok yang berada di sebelah kursi kemudi saat kendaraan taktis (rantis) barakuda bernomor 17713-VII menabrak dan melindas Affan. 

Sementara itu, anggota Brimob Bripka Rohmat selaku sopir rantis disanksi demosi selama 7 tahun.

Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.

Terkait hasil sidang tersebut, Dimas Bagus mengaku kecewa terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat.

Pasalnya, dalam konteks tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas rantis barakuda, ada tujuh aparat yang berada di dalam mobil tersebut.

"Saya coba cermati sidang etik yang terjadi kepada Bripka Rohmat, memang kalau kita melihat, kami sangat kecewa dengan hukuman yang kemudian dijatuhkan oleh komite sidang etiknya kepolisian. Artinya dengan hanya hukuman demosi 7 tahun begitu ya." 

"Sementara kalau kita lihat kan dalam konteks penabrakan Affan Kurniawan sehingga mengakibatkan (korban) meninggal dunia atau menghilangkan nyawa harusnya ada pertanggungjawaban kolektif sebagai sebuah pasukan yang memang mengendarai kendaraan rantis barakuda yang kemudian menabrak Affan Kurniawan," ucap Dimas Bagus dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat (5/9/2025).

Meskipun ada hierarki keputusan di kepolisian, Dimas menekankan bahwa seharusnya ada pertanggunjawaban kolektif.

Jadi seharusnya tidak hanya komandannya, dalam hal ini Kompol Cosmas, yang mendapatkan sanksi berat.

Baca juga: Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun

Namun, secara bersama-sama semua anggota yang berada di dalam barakuda sebenarnya juga menyaksikan dan bisa bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakan yang diambil.

"Keputusan yang diambil dan juga kemudian harusnya ini juga bisa jadi pertimbangan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya." 

"Tidak cuma hanya dalam konteks sanksi etik yang berat seperti PTDH, tapi menurut kami juga bisa didorong menjadi hukuman yang sifatnya pidana," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan